Gubernur Sumbar Mahyeldi sampaikan LKPJ ke DPRD Sumbar |
PADANG, LENSA KABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah (LKPJ) tahun 2022. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung menyampaikan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Sumbar.
LKPJ yang disampaikan gubernur ke DPRD Sumbar, merupakan bentuk
pertanggung jawaban gubernur untuk tahun kedua dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar tahun
2021-2026.
“LKPJ tahun kedua ini bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy nantinya akan menghasilkan
bahan rekomendasi untuk intropeksi melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Ketua
dprd Sumbar Supardi setelah sidang paripurna, Jumat (24/3/2023).
Menurut Supardi, LKPJ merupakan bahan yang sangat mendesak untuk di
evaluasi, Dia berharap seluruh OPD yang bersangkutan konsisten dengan
rekomendasi yang dilakukan DPRD untuk dilaksanakan.
“Mudah-mudahan LKPJ ke depan dapat sesuai dengan RPJMD yang telah
dirumuskan secara bersama-sama,” katanya
Ditambahkan Supardi, banyak indicator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Capaian kinerja tersebut,
tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik
yang dilaporkan oleh masing-masing
OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rillnya dilapangan.
“Sangat mungkin,
secara statistic capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistic tersebut,” katanya.
Korelasi antara capaian
target kinerja tahunan
yang terdapat dalam
LKPJ masih cukup banyak yang
belum selaras dengan target
kinerja pembangunan daerah yang
terdapat dalam RPJMD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Dari aspek capaian
target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan target RPJMD,
masih belum sejalan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah
mengatakan, LKPJ merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026.
Dokumen LKPJ disusun berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam
APBD harus memiliki outcome atau apa yang dilakukan dan bukan hanya output,
sehingga masukan-masukan yang diterima dari DPRD Sumbar terkait perubahan nantinya
akan difokuskan dengan permasalahan yang ada,
sehingga permasalahan di tengah masyarakat akan terjawab,” katanya.
Mahyeldi
berharap, anggaran pokok-pokok pikiran akan
sesuai dengan perencanaan, karena selama ini pokok-pokok pikiran anggarannya kecil
dibawah Rp200 juta, sehingga tidak menjawab permasalahan yang ada. Sebab, banyak kegiatan
provinsi adalah kegiatan yang berskala besar antar kabupaten/kota dan mencakup
banyak hal.
“Oleh
sebab itu, kita harap pokir yang hadir memiliki perencanaan matang yang telah
dipersiapkan, dan jangan sepotong-sepotong,” katanya. (Rel)
0 Komentar