Ticker

10/recent/ticker-posts

Presiden RI Larang Pejabat, ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Presiden Jokowi keluarkan surat edaran melarang pejabat untuk berbuka puasa bersama karena Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi

JAKARTA, LENSAKABAR.com – Presiden RI Joko Widodo  mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 hijriah ini. Sebab, saat ini Indonesia masih tahap penanganan Covid-19 dan masih masa transisi dari pandemi menuju endemi.

 

Imbauan terkait peniadaan buka puasa tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Presiden nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri DAN Kepala Badan atau Lembaga.

 

Tiga point arahan Presiden Jokowi

 

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.



2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.



3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.



Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar