Presiden Jokowi keluarkan surat edaran melarang pejabat untuk berbuka puasa bersama karena Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi |
Imbauan terkait peniadaan buka puasa tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Presiden nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri DAN Kepala Badan atau Lembaga.
Tiga point arahan Presiden Jokowi
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan
suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada
para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan
kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Pemerintah, melalui
Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023
Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (Rel)
0 Komentar