Satpol PP Padang razia warng yang jual minuman beralkohol |
PADANG, LENSA KABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban warung yang menjual minuman beralkohol. Sejumlah botol berisi minuman beralkohol golongan B juga turut disita petugas, Kamis ( 30/3/2023) dini hari.
"Pemilik warung yang membandel tetap berjualan saat bulan ramadan dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
"Betul kita menertibkan warung menjual minuman beralkohol, selain memanggil pemilik, sepuluh botol minuman beralkohol golongan B tersebut juga kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
Penertiban ini, dipimpin langsung Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, selain warung penjual minuman keras, petugas juga memeriksa sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktifitas live musik.
"Kami beri peringatan keras, karena pemilik diduga tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang, terkait aturan operasional selama bulan ramadan," katanya.
Myrsalim menyebut, hal ini dilakukan tim gabungan, dalam upaya menjaga kerukunan dan serta upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
"Saya imbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran Walikota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan ramadan. Mari kita menghargai dan menghormati bulan Ramadhan sebagai bulan yang suci bagi kita umat muslim,"katanya. (Humas Satpol PP Padang)
0 Komentar