Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah setelah sidang paripurna penyampaian LKPJ di DPRD |
PADANG, LENSA KABAR.com - Pemerintah Pusat melarang pejabat, ASN untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama melalui surat edaran. Menurut Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan kembali surat keputusan tersebut.
“Informasi itu sampai
ke kita. Kenapa Pemerintah kurang konsisten, ketika ada acara yang lebih rame
dan padat diperbolehkan. Sementara buka puasa itu kan duduknya tidak
rapat-rapat, kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai sidang paripurna di
DPRD Sumbar, Jumat (24/3/2023).
Mahyeldi
menyebut, surat edaran Pemerintah Pusat yang melarang pejabat dan ASN untuk
menggelar buka puasa bersama dapat kembali dipertimbangkan, agar tidak timbul
anggapan-anggapan negatif di tengah masyarakat.
“Perlu
dipertimbangkan kembali, supaya tidak ada persepsi di tengah masyarakat,” katanya.
Ditambahkan
Gubernur, saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar belum menerima surat edaran dari
Pemerintah. Surat itu masih dalam perdebatan dan masih di Kemensesneg RI.
“Itu kan masih
dalam perdebatan dan suratnya masih pada Mensesneg. Kita harap nantinya jika
suratnya turun dari Mendagri dapat di perbincangkan dulu kepada tokoh-tokoh dan
beberapa pihak mengenai hal ini,” katanya (Rel)
0 Komentar