Ilustrasi mobil plat merah |
PEKANBARU, LENSA KABAR.com – Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada oknum pejabat maupun aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang nekat membawa mobil dinas mudik lebaran. Mereka terancam sanksi lantaran menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Bisa Dikunjungi saat Libur Lebaran
"Kita sudah berulang kali mengingatkan, agar pejabat maupun ASN gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Menurutnya, para pejabat eselon II maupun eselon III di lingkungan pemerintah kota tentu bijak dalam bertindak. Apalagi dalam menggunakan mobil dinas tentu para pejabat bisa memilah penggunaannya.
Indra menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mengacu pada aturan yang ada. Mobil dinas harus dipakai sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Pemko Pekanbaru Larang ASN Terima Parcel Lebaran
Dirinya mengaku pemerintah kota sejak awal momen mudik tidak mengambil langkah ekstrim terhadap mobil dinas. Mereka tidak mengambil langkah mengandangkan mobil dinas selama momen cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Para pejabat maupun aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai cuti bersama Idul Fitri 1444 H terhitung 19 April 2022. Mereka kembali bekerja di kantor pada 26 April 2024 besok.
Para pejabat maupun ASN sudah diimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Mereka yang kedapatan membawa mobil dinas untuk mudik tentu bakal kena sanksi tegas. (Kominfo7/RD2)
Berita Terkait
Festival Muaro Padang, Ada Penampilan Akulturasi Budaya
Event Selaju Sampan di Lintau Buo Dibuka, Bupati Tanah Datar : Mari Kita Dukung dan Sukseskan
Idul Fitri 1444 Hijriah, Ini Dia Jalur Alternatif yang Dapat Dilewati di Kabupaten Tanah Datar
0 Komentar