Ticker

10/recent/ticker-posts

Bawaslu Sumbar Tetapkan DPS, 4 Juta Lebih Warga Sumbar Terdaftar Ikut Pemilu


Ketua Bawalu Sumbar saat memberikan keterangan pers

PADANG, LENSA KABAR.com – Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan hasil pengawasan daftar pemilih sementara (DPS) tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu serentak tahun 2024. Jumlah pemilih di Sumbar  dari 19 Kabupaten/Kota sebanyak 4.109.235 pemilih, sementara itu terdapat pemilih baru sebanyak 1.096.539 pemilih dan jumlah TPS di Sumatera Barat sebanyak 17.560.

 

Selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, Bawaslu Sumatera Barat menetapkan  18 bakal calon anggota DPD yang sesuai syarat pendaftaran dan telah dilakukan penetapan. Selanjutnya dalam hal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD RI, DPRD Provinsi  dan DPRD kabupaten/kota tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota.


Baca Juga : Jelang Pemilu, Gubernur Sumbar : Mari Jaga Kodusifitas Daerah


Terdapat 4 daerah yang mengalami perubahan daerah pemilihan. Namun tidak mengubah alokasi kursi yakni, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pasaman.

 

Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Alni mengatakan, proses pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada proses dan personal yang melakukan tugas tugas teknis dilapangan. Kemudian melakukan audit hasil-hasil pekerjaan yang dilakukan penyelenggara teknis berkaitan dengan pemutakhiran data. Audit dilakukan oleh yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam.

 

 “Kita kembali mendatangi keluarga atau kakak pemilih, apakah mereka sudah dikunjungi petugas pemutakhiran data pemilih atau belum,” kata Alni setelah kenfrensi pers, Senin (17/4/2023).

 

Baca Juga : Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar


 Alni menambahkan, berkaitan dengan temuan-temuan yang tidak sesuai aturan. Bawaslu melakukan  pengingatan kembali melalui PKD untuk melakukan coklit kembali bagi pemilih yang belum terkunjungi, atau belum terdaftar.

 

 “Mereka menyampaikan kepada PKD kita belum masuk ke dalam daftar pemilih. Maka PKD menyampaikan kepada Panwascam, dan Pintarlih atau PPS/PPK untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih,” katanya.


Baca Juga : Kemenkominfo RI Luncurkan E Book Bantuan Mudik 2023

 

 Alni menyebut, untuk mengawasi adanya pelanggaran, Bawaslu Sumbar mendirikan posko pengaduan di setiap sekretariat pengawas Pemilu, di Tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Panwascam.

 

“Itu efektif menerima pengaduan-pengaduan tentang pelanggaran Pemilu,” katanya. (Rel)

 

Berita Terkait


Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H, Telah Diterbitkan Pemerintah


Islamic Center Kota Dumai, Gubernur Riau: Saya Bangga Lihatnya


Karyawan Tak Terima THR, Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan

Posting Komentar

0 Komentar