Bupati Meranti Muhammad Adil ditamkap KPK |
MERANTI, LENSA KABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Kamis (6/4/2023). Bupati Meranti Muhammad Adil bersama 28 orang lainnya diamankan KPK dalam kasus korupsi 3 sekaligus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Adil ditangkap terkait kasus setoran uang OP dan GU dalam bentuk uang tunai yang disetorkan pada FN penjabat kepala BPKAD Meranti yang sekaligus orang kepercayaan Bupati MA. Setelah terkumpul uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik Bupati MA.
Baca Juga : Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H, Telah Diterbitkan Pemerintah
“Untuk dana oprasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Bupati Meranti MA maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” katanya
Adil diamankan bersama 28 orang,dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adil terkena kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel umroh dan pemberian suap pemeriksaan keuangan tahun 2022.
“Setelah menangkap tangan Bupati Meranti di 4 lokasi yang berbeda, KPK langsung menerbangkan tersangka ke Jakarta untuk diperiksa,” katanya.
Baca Juga : Pemko Pekanbaru Larang ASN Terima Parcel Lebaran
Alexander Marwata menuturkan, kronologis penangkapan tangan Bupati Meranti berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelenggaraan uang kepada penyelengara Negara pada Kamis, (6/4/2023). Tim KPK langsung bertindak ke Provinsi Riau.
“Kami amankan, 28 orang terdiri dari, Bupati Meranti MA, Sekda Meranti BS, Kepala BPKAD Meranti FN, dia sekaligus merangkap sebagai kepala cabang PT Travel TM dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Meranti ES. Terakhir MFA Pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, dan RZ pemilik PT TM,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (7/4/2022).
Ditambahkan Alexander , peran MA untuk memerintahkan para kepala SKPD melalui ajudannya RP untuk menyerahkan uang setoran mencapai puluhan miliar yang bersumber dari pemotongan uang persediaan atau uang (OP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah hutang kepada Bupati MA.
“Saat penangkapan tangan KPK menemukan uang sebesar Rp1,7 miliar. Besaran pemotongan uang OP dan GU ditentukan Bupati MA dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKPD,” katanya. (Rel)
Berita Terkait
RUPS Bank Nagari, Bupati Tanah Datar: Kami Minta Punya Program Pro Rakyat
Presiden RI Jokowi Berikan 3 Arahan Kepada Menpora Baru
Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Kubu Gadang Padang Panjang dan Kampung Adat Sijunjung
0 Komentar