Ticker

10/recent/ticker-posts

Karyawan Tak Terima THR, Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan

Posko pengaduan bagi karyawan tak terima THR Pemprov Sumbar

PADANG, LENSA KABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Hal tersebut untuk memastikan pemenuhan hak pekerja manjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 


Baca Juga : Hebat Pertama di Sumbar, 11 Kali Berturut turut WTP Dipertahankan Kabupaten Tanah Datar



 

“Jangankan THR tidak dibayar, dicicilpun tidak bisa, regulasi ketenagakerjaan mengatur seperti itu. Kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan selaku pemberi kerja adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. ” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk Jumat (14/4/2023) .

 

 

Menurut Nizam, Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah dibuka selama 14 hari di tiga lokasi yang berbeda. 

 

 

“Posko pengaduan kami buka di kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, di UPTD Wasnaker Wilayah II di Kota Payakumbuh dan UPTD Wasnaker Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.  Kita mulai hari ini, 14 April InsyaAllah dibuka sampai dengan tanggal 27 April 2023,” jelasnya.

 

 

Baca Juga : Onde Onde Salah Satu Menu Takjil Saat Berbuka Puasa 

 

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada hari pertama dibuka, pihaknya telah menerima tiga pengaduan dari pekerja menyangkut pembayaran THR, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang menerima pengaduan.

 

 

Tidak hanya itu, Disnakertrans Sumbar juga memberikan kemudahan dalam melakukan pengaduan THR, dimana bisa dilakukan dengan langsung mendatangi posko pengaduan,  atau via WhatsApp ke nomor pengaduan yang telah disediakan.

 

 

Baca Juga : Cari Menu Berbuka Puasa, Kue Talam Ubi di Pasar Pagi Lubuk Lintah Padang Ini Cocok Jadi Menu 

 

"Pengaduan THR bisa langsung dengan mendatangi posko, atau via WhatsApp ke petugas posko, jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut," katanya. 

 

 

Terakhir Nizam menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Sumatera Barat untuk patuh dan taat pada kewajibannya membayarkan THR pekerja.

 

 

“Ini adalah keringat dan hak mereka,” tutupnya. *(ISC/Diskominfotik Prov. Sumbar)

 

 

 

Berita Terkait

Asyik, Cek Rekening, Pemprov Riau mulai Cairkan THR ASN 

 

Libur Lebaran, Sistem Lalu Lintas Satu Arah Diberlakukan di Kota Padang Panjang

 

Es Mangga Simpang Tiga Lubuk Minturun Kota Padang Hanya Rp5 Ribu, Jadi Incaran  


Posting Komentar

0 Komentar