Ticker

10/recent/ticker-posts

Membandel Jualan di Siang Hari saat Bulan Puasa, 3 Warung Makan di Padang Ditertibkan Satpol PP

 

Satpol PP Padang tertibkan  warung makan  yang buka di siang hari saat bulan puasa

PADANG, LENSA KABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menetibkan warung makan yang berjualan di siang hari pada bulan ramadan di Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa, (11/4/2023). Pasalnya, bukanya warung makan di siang hari di bulan Ramadan membuat masyarakat sekitar menjadi resah.

 

Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang Rozaldi mengingatkan secara humanis, agar pemilik Warung makan tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa makan disiang hari, karena perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran WaliKota tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan ramadhan 1444H /2023.


Baca Juga : Berduan di Kosan, Sepasang Kekasih Digrebek Pemuda dan Satpol PP Padang

 

"Terkait pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 Wib dan tetap menerapkan prokes di lokasi usaha pada saat beroperasi," katanya.

 

Rozaldi menuebut, kedatangan petugas Satpol PP ke warung makan tersebut menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan ramadhan. Tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, dalam penertiban tersebut.


Baca Juga : Ungguli Heri Susanto, Ekos Albar Isi Kekosongan Kursi Wakil Wali Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2019-2024


"Kita telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan," katanya.

 

Rozaldi  menambahkan,  pengawasan terhadap warung makan ini akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan.

 

"Untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS," Tambah Rozaldi.

 

Baca Juga : Resahkan Warga, Satpol PP Padang Razia Warung Jual Minuman Beralkohol

 

Rozaldi menghimbau terhadap pemilik rumah makan dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang telah ada.

 

"Kita imbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan," katanya. (Humas Satpol PP Padang)

 

Berita Terkait 

 

Marak Aksi Tauran dan Begal, Satpol PP Padang Lakukan Patroli 

 

Onde Onde Salah Satu Menu Takjil Saat Berbuka Puasa 

 

Cari Menu Berbuka Puasa, Kue Talam Ubi di Pasar Pagi Lubuk Lintah Padang Ini Cocok Jadi Menu 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar