Ticker

10/recent/ticker-posts

Pemko Pekanbaru Larang ASN Terima Parcel Lebaran

 

Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya

 

PEKANBARU, LENSAKABAR.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan dengan Lebaran.

 

Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

 

 Baca Juga : Presiden RI Larang Pejabat, ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

 

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).

 

Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran. 

 

 Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Ramadan di Kota Padang Panjang, Warga Berdatangan untuk Membeli 

 

"Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan.

 

"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," katanya. 

 

 Baca Juga : Pembagian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, Menkeu RI: Diharapkan Mampu Geliatkan Ekonomi Masyarakat

 

Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. 

 

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

 

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. 

 

 Baca Juga : Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar 

 

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

 

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (Mediacenter Riau/jep)

 

Berita Terkait 

 

Makna Tradisi Balimau Menjelang Ramadhan, Gubernur Sumbar: Agama Islam Ajarkan Sebelum Ibadah Sucikan Diri Dahulu 

 

 Bupati Tanah Datar Monitoring Persediaan dan Harga Bahan Pokok di Hari Pertama Ramadan,

 

Serahkan Dua Unit Alsintan dan Enam Ribu Benih Ikan di Alahan Panjang, Wagub Sumbar: Semoga Tingkatkan Ekonomi Petani

 

 

Posting Komentar

0 Komentar