PADANG, LENSA KABAR.com – Pemecatan imam Masjid Raya Provinsi Sumbar menuai polemik. Pasalnya, surat pemecatan viral di media sosial dan tersebar di berbagai whatsApp grup di Sumbar.
Pemberhentian imam Masjid Raya Sumatera Barat mendapat
perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya komisi V DPRD Sumbar telah memanggil Ketua Masjid Raya Sumbar yakni
Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri untuk dimintai keterangan terkait
pemberhentian imam Masjid Raya Sumbar.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Gubernur Sumbar : Mari Jaga Kodusifitas Daerah
Sementara itu saat sidang paripurna penyampaian tanggapan gubernur tentang ranperda perhutanan sosial dan pandangan fraksi tentang rancangan ranperda pajak daerah dan restribusi daerah, Selasa (23/5/2023), Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar mempertanyakan atas pemberhentian imam Masjid Raya Sumbar.
Menurut Juru Bicara Fraksi Gerindra
Jasma Juni Datuk Rajo Gadang, fraksi gerindra meminta penjelasan Gubernur
Sumbar salah satunya mengenai pengelolaan Masjid Raya Sumbar terutama seleksi
imam masjid tersebut dan SOP pelaksanaannya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, DPRD
telah memanggil Ketua Masjid Raya Sumbar yakni Sekretaris Daerah Sumbar.
“Sudah diberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut,”
katanya.
Dikatakan Mahyeldi, dia sangat menyetujui masukan dari Fraksi Partai Gerindra perlu adanya SOP di Masjid Raya Sumbar, sehingga setiap
pelaksanaan kegiatan terselenggara dengan baik dan objektivitas akan lebih
maksimal.
“Tentunya segala keputusan yang diambil pengurus masjid telah memiliki pertimbangan tersendiri,” katanya.
Berita Terkait
Tak Akur dengan Bupati, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Mundur dari Jabatan
0 Komentar