Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Padang |
PADANG, LENSA KABAR.com – Angka perceraian di Kota Padang melonjak pasca lebaran Idul Fitri 1444 hijriah tahun 2023 ini. Pemicu salah satunya berasal dari acara reuni.
“Penyebab perceraian beragam, salah satunya acara reuni,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga : Cuaca Panas Extrem, Dinkes Padang: Perbanyak Minum, Kurangi Kegiatan di Luar Rumah
Nursal mengatakan, Pengadilan Negeri Agama Kota Padang menangani angka perceraian mencapai 100 pasangan per hari. Sebelum lebaran 2023 ini, Pengadilan Agama hanya mengurusi 60 kasus perceraian saja setiap hari.
“Acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian,” katanya.
Disebutkan Nursal, rata-rata yang mengajukan gugatan perceraian yakni dari perempuan atau pihak istri kepada laki-lakinya atau pihak suami.
Baca Juga : Monopoli Koperbam, Buruh Pelabuhan Teluk Bayur Adukan Nasib ke DPRD Sumbar
“Wanita tak takut berpisah, dibuktikan dengan banyak gugatan dari kaum wanita,” katanya.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang Eka Asih Febriani menyebut, acara reuni yang menciptakan perselingkuhan bukanlah faktor utama perceraian. Faktor utama terjadinya perceraian yakni pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga : Satpol PP Padang Grebek 5 Pasangan Nginap di Home Stay, 2 di Antaranya PSK
“Selain KDRT, kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ujarnya.
Eka menambahkan, menghadiri acara reuni, seseorang kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.
“ Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada lawan jenis. Berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan lain,” katanya. (Rel)
Berita Terkait
Ratu Sikumbang Ramaikan Festival Muaro Padang
Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Bisa Dikunjungi saat Libur Lebaran
0 Komentar