Ticker

10/recent/ticker-posts

Jelang Pemilu 2024 Bacaleg Ramai Pasang APK, Bawaslu Sumbar : Sebelum DCT Harus Taat Aturan

 

Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat konfrensi pers dengan media


PADANG, LENSA KABAR.com –  Menjelang pemilu umum tahun 2024 ini para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisai diri ke masyarakat. Apk terpajang di baleho baleho besar di tepi jalan, bahkan di batang-batang ppohon dan tiang listrik secara bergelantungan.


Baca Juga : Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang Akan Ditutup, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran,

 

“Bacaleg harus taat aturan. Sebelum DCT tidak boleh mengeluarkan alat peraga,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat konfrensi pers dengan awak media di Kantor Bawaslu Sumbar, Rabu (2/8/2023)

 

Alni mengatakan, menyosialisasikan diri ke masyarakat bagi seorang bacaleg merupakan hal yang wajar. Namun, semua itu harus mengikuti aturan dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

 

“KPU akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye bagi Caleg yang telah terdaftar di saat masa kampanye dimulai,” katanya.


Baca Juga : Dilantik Gubernur, Mursalim Resmi Pimpin Biro Adpim Pemprov Sumbar

 

Alni mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif yang belum terdaftar dalam daftar caleg tetap untuk tidak mengeluarkan alat peraga.


Baca Juga : Aksi Murid "Bacaruik" dan Tantang Guru, Ketua DPRD Lima Puluh Kota: Kadisdik Lima Puluh Kota 2 Kali Mangkir di Panggil

Semua  APK yang terpasang di fasilitas umum merupakan wewenang Pemda kabupaten/ kota atau provinsi yang berhak menertibkannya melalui perda masing-masing. Sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya. (Red)



Berita Terkait

Cegah Banjir, Wali Kota Padang: Jangan Buang Sampah Sembarangan


Berita Miring Anggaran Tanggap Bencana, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar


Masyarakat Air Bangis Pasaman Barat Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar