Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat konfrensi pers dengan media
PADANG, LENSA KABAR.com – Menjelang pemilu umum tahun 2024 ini para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisai diri ke masyarakat. Apk terpajang di baleho baleho besar di tepi jalan, bahkan di batang-batang ppohon dan tiang listrik secara bergelantungan.
Baca Juga : Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang Akan Ditutup, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran,
“Bacaleg
harus taat aturan. Sebelum DCT tidak boleh mengeluarkan alat peraga,” kata
Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat konfrensi pers dengan awak media di Kantor
Bawaslu Sumbar, Rabu (2/8/2023)
Alni
mengatakan, menyosialisasikan diri ke masyarakat bagi seorang bacaleg merupakan
hal yang wajar. Namun, semua itu harus mengikuti aturan dari penyelenggara
pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
“KPU
akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye bagi Caleg yang telah terdaftar di saat
masa kampanye dimulai,” katanya.
Baca Juga : Dilantik Gubernur, Mursalim Resmi Pimpin Biro Adpim Pemprov Sumbar
Alni mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif yang belum terdaftar dalam daftar caleg tetap untuk tidak mengeluarkan alat peraga.
“Semua APK yang terpasang di fasilitas umum merupakan wewenang Pemda kabupaten/ kota atau provinsi yang berhak menertibkannya melalui perda masing-masing. Sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya. (Red)
Berita Terkait
Cegah Banjir, Wali Kota Padang: Jangan Buang Sampah Sembarangan
Berita Miring Anggaran Tanggap Bencana, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar
Masyarakat Air Bangis Pasaman Barat Demo di Kantor Gubernur Sumbar
0 Komentar