Ticker

10/recent/ticker-posts

Gugatan Dikabulkan PTUN, Irman Gusman Penuhi Syarat Maju Pemilihan DPD RI

 

Irman Gusman dikabulkan gugatan di PTUN pasca dicoret KPU Sumbar

JAKARTA, LENSA KABAR.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk memasukan nama Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. KPU mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi.
 
"Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
 
 
Afif mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.
 
Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon," ujarnya.
 
 
"KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pada 2018 saat berhadapan dengan perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD," sambungnya.
 
Afif juga menyebut dalam putusan MK, disebutkan seluruh pihak wajib tunduk dan patuh pada putusan. Oleh sebab itu, Afif menyebut putusa PTUN Jakarta tidak berpengaruh pada SK KPU tentang penetapan DCT DPD Sumatera Barat.
 
"MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yang tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6," ujarnya.
 
 
Berdasarkan hal tersebut, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU," ujarnya.
 
Diketahui Irman Gusman sebelumnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh MA dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Irman dihukum karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman juga terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. (Rel)
 
Berita Terkait 
 
 
 
 

Posting Komentar

0 Komentar