Lensakabar.com, Bogor - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai kondisi di dalam lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Pernyataan itu disampaikan Rudi kepada awak media pada Sabtu (26/9/2027).

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong

Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena bidang tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

“Kami menonaktifkan Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib dan yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara serta fasilitas. Ini beliau yang mengurus,” ucap Rudi.

Menurut Rudi, penonaktifan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas untuk menelusuri rangkaian peristiwa hingga munculnya berbagai temuan Ombudsman.

Pemeriksaan juga akan diarahkan untuk mengetahui keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi objek temuan. Kemenimipas akan melihat bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi serta menelusuri perubahan atau perpindahan barang yang ditemukan.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga: OTT KPK ATR/BPN Bisa Buka Dugaan Korupsi Pertanahan Lain

Rudi menegaskan, seluruh temuan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan. Kemenimipas tidak hanya mendalami satu persoalan, tetapi akan mengakomodasi berbagai objek yang ditemukan dalam pemeriksaan ORI di Lapas Cibinong.

Temuan Ombudsman Jadi Objek Pemeriksaan

Sejumlah temuan yang akan didalami antara lain minuman keras, tempat yang diduga digunakan sebagai simulator, fasilitas tempat fitness, foto, kulkas, serta barang-barang lainnya.

“Hal-hal yang lain tentunya saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI, minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitness, kemudian foto, barang-barang lain, kulkas dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa,” kata Rudi.

Pemeriksaan tersebut juga akan menelusuri keberadaan barang-barang yang menjadi temuan Ombudsman serta alasan barang tersebut berpindah.

“Di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” sambungnya.

Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Rudi meminta publik memberikan waktu kepada pihaknya karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Mohon waktu, karena ini proses lagi berlangsung,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan selesai, Kemenimipas akan melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses tersebut.

“Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab,” tutur Rudi.

Selain menentukan pihak yang bertanggung jawab, Rudi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut dia, perbaikan tata kelola menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan Ombudsman. Langkah tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap berbagai temuan yang menjadi objek perhatian Kemenimipas.

“Hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ungkap Rudi.

Proses pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman masih berlangsung. Kemenimipas menyatakan akan menyampaikan perkembangan proses tersebut sekaligus menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan.