Lensakabar.com, Malang - Pemerintah Kota Malang mencopot MAH dari jabatan Kepala sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang setelah terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa. Keputusan tersebut diambil setelah muncul aduan mengenai tindakan kekerasan terhadap dua pelajar di lingkungan sekolah.

Pencopotan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026), dua hari setelah insiden kekerasan yang dipicu persoalan pakaian batik lurik yang tidak dikenakan siswa sesuai ketentuan sekolah.

Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Pemkot

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, mengatakan pencopotan MAH merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran di lingkungan pendidikan.

"Ada pelanggaran yang harus ditindak, sehingga kepala sekolah yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran langsung kami berhentikan. Ada dua pelajar yang menjadi korban langsung," ujar Dandung, Sabtu (26/9/2026).

Dandung juga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Ia meminta maaf secara terbuka kepada para wali murid dan masyarakat Kota Malang.

Menurut dia, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik. Karena itu, tindakan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi persoalan yang harus ditindak.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah sebuah video amatir beredar di Instagram. Dalam rekaman itu, MAH terlihat melakukan tindakan fisik terhadap siswa di halaman sekolah, termasuk menjewer dan menampar pipi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026). Persoalan bermula ketika siswa tidak mengenakan pakaian batik lurik sesuai ketentuan sekolah.

Baca Juga: Haji Isam Akuisisi BCA? Jhonlin Group Tegaskan Hoaks

Aduan Kekerasan Fisik dan Verbal di SMPN 18

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyebut persoalan yang dilakukan MAH tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik.

Berdasarkan aduan yang diterima dari guru dan siswa, MAH juga disebut kerap melontarkan makian secara verbal kepada anak didik maupun guru.

"Berdasarkan aduan dari guru dan siswa, selain aksi fisik, yang bersangkutan juga melakukan kekerasan verbal. Ini jelas sudah tidak benar dan tidak bisa ditoleransi," tegas Suwarjana.

Kasus tersebut kemudian memicu aksi solidaritas siswa pada Jumat (25/9/2026) pagi. Ratusan siswa SMP Negeri 18 Kota Malang turun ke jalan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan sekolah terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial W.

Menurut keterangan seorang wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya, kejadian terhadap korban berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB. Ia mengatakan anaknya mendapat tindakan fisik setelah tidak mengenakan baju lurik karena pakaian tersebut sobek dan sedang diperbaiki.

"Anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut, dan dijewer. Padahal baju luriknya tidak dipakai karena sobek dan sedang dijahit," ungkap wali murid korban.

Selain tindakan fisik, korban juga disebut mendapat ucapan bernada merendahkan. Kondisi tersebut dilaporkan berdampak pada kondisi psikologis korban dan memicu tuntutan dari para orang tua agar persoalan tersebut ditangani secara terbuka.

Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Meninggal, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pemkot Malang Siapkan Plt Kepala Sekolah

Setelah MAH dicopot dari jabatannya, Pemkot Malang menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.

Plt tersebut nantinya akan diusulkan kepada Penjabat Wali Kota Malang. Penunjukan dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan dan tidak terganggu setelah munculnya kasus kekerasan tersebut.

Pemkot Malang juga menegaskan bahwa tindakan terhadap MAH merupakan respons atas pelanggaran yang dinilai telah terbukti. Kasus ini mencakup laporan mengenai kekerasan fisik serta verbal terhadap siswa dan guru.

Dengan pencopotan tersebut, perhatian selanjutnya diarahkan pada keberlangsungan kegiatan pendidikan di SMP Negeri 18 Kota Malang serta penanganan terhadap siswa yang menjadi korban.