Tampang FP Otak Modus Bodong PT Penampung Dana Judi Online Rp1 Triliun
Bareskrim Polri memulangkan FP dari Thailand dalam kasus judi online. Polisi mengusut penggunaan PT dan rekening penampung dana hingga Rp1 triliun.
Lensakabar.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa kembali tersangka FP ke Indonesia setelah ditangkap di Thailand. FP disebut berperan menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi dari jaringan judi online internasional dengan nilai perputaran dana mencapai Rp1 triliun.
FP dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (26/9/2026) malam setelah sebelumnya ditangkap di Thailand pada Selasa (22/9/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Divhubinter Polri, Interpol, serta Kepolisian dan Imigrasi Thailand.
Kasus ini bermula dari penelusuran penyidik terhadap transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tiga platform perjudian online internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Dalam penyidikan, polisi menemukan penggunaan sejumlah perusahaan dan rekening bank untuk menampung dana transaksi perjudian.
Modus PT Penampung Dana Judi Online Rp1 Triliun
Penyidik menemukan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan sejumlah badan usaha atau PT beserta rekening bank sebagai sarana penampungan dana. Cara tersebut membuat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online seolah-olah memiliki bentuk transaksi bisnis melalui badan usaha.
Dana yang ditelusuri polisi berasal dari aktivitas perjudian online, termasuk permainan slot, kasino, hingga taruhan bola. Akumulasi transaksi melalui perusahaan dan rekening yang digunakan sebagai penampung itu mencapai sekitar Rp1 triliun.
Nilai tersebut tercatat dalam periode empat bulan, yakni sejak Januari hingga April 2026. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengusutan aliran dana jaringan judi online yang sedang dilakukan Bareskrim.
Peran FP kemudian muncul dalam rangkaian penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap lima tersangka pada pertengahan Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai pihak yang menyediakan PT dan rekening bank untuk digunakan dalam menampung transaksi dari situs perjudian online.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, mengatakan keterangan para tersangka yang telah diamankan mengarah kepada FP sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam penyediaan sarana penampungan tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut," terang Setyo.
FP Masuk DPO dan Melarikan Diri ke Luar Negeri
Setelah perannya terungkap dalam penyidikan, FP ditetapkan sebagai buronan. Bareskrim memasukkan FP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026.
FP kemudian diketahui meninggalkan Indonesia. Dalam pelariannya, ia sempat berpindah dari Singapura sebelum akhirnya berada di Thailand. Keberadaan FP di luar negeri membuat proses pengejaran melibatkan kerja sama dengan sejumlah institusi di negara tersebut.
Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol, serta bekerja sama dengan Kepolisian dan Imigrasi Thailand. Upaya tersebut berujung pada penangkapan FP di Thailand pada Selasa (22/9/2026) sore.
Setyo mengatakan kerja sama dengan pihak Thailand memungkinkan tersangka ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," ujar Setyo.
Pemulangan FP pada Sabtu malam menjadi bagian lanjutan dari pengusutan jaringan tersebut. Setelah tersangka berada di Indonesia, penyidik masih harus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan badan usaha dan rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online.
Bareskrim juga memfokuskan penyidikan pada penelusuran aliran dana yang mencapai Rp1 triliun selama Januari hingga April 2026. Polisi berupaya mengetahui lebih jauh muara akhir dana tersebut sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik penggunaan PT dan rekening sebagai sarana penampungan.
Pengusutan tidak berhenti pada penangkapan FP. Penyidik memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sarana penampungan dana untuk aktivitas perjudian online akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan kembalinya FP ke Indonesia, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk bagaimana badan usaha dan rekening bank disiapkan serta digunakan dalam rangkaian transaksi yang tengah diusut.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas perjudian di platform, tetapi juga pada sarana yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil transaksi. Karena itu, penelusuran terhadap perusahaan dan rekening yang digunakan jaringan tersebut menjadi bagian penting dari proses pengungkapan perkara.
Penyidikan Berlanjut pada Penelusuran Aliran Dana
Bareskrim kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai struktur jaringan yang menggunakan PT dan rekening bank sebagai penampung transaksi. Fokus penyidik mencakup aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyediaan sarana tersebut.
Nilai transaksi yang mencapai Rp1 triliun dalam empat bulan menjadi salah satu bagian utama yang masih didalami. Penyidik juga akan mengusut lebih jauh pihak yang terlibat setelah informasi dari para tersangka sebelumnya mengarahkan penyelidikan kepada FP.
Proses tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah FP berhasil ditangkap melalui kerja sama lintas negara dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Profil Wisnu Hani Putranto, Eks Kalapas Cibinong yang Dicopot
0 Komentar