Lensakabar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Temuan tersebut didapat penyidik ketika melakukan penggeledahan pada Kamis (24/9). KPK kini mendalami asal-usul dan tujuan penerimaan mata uang asing tersebut, termasuk dugaan praktik pengumpulan uang yang kemudian dikonversi menjadi perhiasan.

KPK Dalami Temuan USD dan SGD di BPN Jatim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan uang dalam mata uang asing serta perhiasan dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk melengkapi informasi KPK sebelumnya mengenai penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sehari setelah penggeledahan, tepatnya Jumat (25/9), KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Dengan adanya temuan USD dan SGD, penyidik KPK akan mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan kantor tersebut.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ujar Budi.

Baca Juga: OTT KPK ATR/BPN Bisa Buka Dugaan Korupsi Pertanahan Lain

Perhiasan Diduga Emas Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Selain uang dalam mata uang asing, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.

Budi mengatakan penyidik untuk sementara menduga nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. KPK juga menduga perhiasan itu diperoleh dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," kata Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian Penggeledahan KPK

Penggeledahan dilakukan KPK secara bertahap setelah OTT pada 14 September 2026.

Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, pada 18 September, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.

Kemudian pada 21 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 23 September di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur tersebut, selain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik mengamankan lembaran USD dan SGD serta perhiasan yang diduga emas.

KPK selanjutnya masih mendalami asal, tujuan, serta waktu penerimaan mata uang asing tersebut. Penyidik juga mendalami alasan uang yang diduga dikumpulkan pihak terkait kemudian dikonversi ke dalam bentuk perhiasan.