Lensakabar.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Usulan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. KSPI menyatakan angka tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan serta jalur konstitusional.

KSPI Gunakan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi untuk Hitung UMP 2027

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan kenaikan upah minimum 2027 tersebut akan dibawa dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Said Iqbal.

Dalam menyusun usulannya, KSPI menggunakan tiga komponen utama, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk komponen indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, KSPI mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi yang digunakan mencapai 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI memperoleh simulasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

Angka tersebut menjadi dasar dalam usulan kenaikan upah minimum yang diajukan KSPI. Namun, simulasi tersebut belum merupakan besaran UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Prabowo Bahas Pengelolaan Lahan Gambut dan Pencegahan Karhutla

Pemerintah Masih Menunggu Payung Hukum UMP 2027

Di tengah usulan kenaikan dari kelompok buruh, pemerintah masih menunggu dasar hukum baru untuk menentukan formulasi upah minimum 2027.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum masih menunggu payung hukum baru. Pemerintah akan melihat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar formulasi.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Yassierli.

Menurut Yassierli, ketentuan dalam RUU tersebut nantinya menjadi landasan dalam menghitung kenaikan upah minimum, termasuk menentukan bagaimana faktor inflasi diperhitungkan.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," ujarnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dengan pemerintah dan DPR RI membuka masukan dari berbagai pihak. RUU tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Yassierli mengatakan aspirasi dari para pemangku kepentingan, termasuk buruh dan industri, akan ditampung dalam proses pembahasan tersebut.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Sementara itu, jadwal penetapan UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026. Adapun penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

Dengan demikian, angka kenaikan 7,5% hingga 9,5% yang diajukan KSPI masih berada pada tahap usulan. Besaran resmi UMP dan UMK 2027 belum ditetapkan pemerintah dan masih menunggu perkembangan dasar hukum serta proses penetapan sesuai jadwal yang telah disebutkan.