Lensakabar.com, Jakarta - Bill Gates menilai pengawasan terhadap perkembangan artificial intelligence (AI) tidak cukup hanya mengandalkan perusahaan teknologi. Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum perlu terlibat dalam menentukan aturan, batasan, serta mekanisme pengawasan untuk mengantisipasi risiko dari teknologi tersebut.

Pandangan itu disampaikan Gates dalam wawancara dengan Meet the Press dan dikutip dari The Next Web, Minggu (27/9/2026). Ia menyoroti besarnya kemampuan AI sekaligus risiko yang dapat muncul dari perkembangannya.

“AI tentu cukup kuat untuk mendorong peristiwa yang menyebabkan satu miliar kematian,” kata Gates.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai perlunya pengawasan yang lebih luas terhadap pengembangan dan penggunaan AI.

Bill Gates Nilai Pengawasan AI Tidak Cukup oleh Perusahaan

Gates menilai mekanisme pengawasan mandiri yang dilakukan perusahaan teknologi belum cukup untuk menghadapi risiko AI. Karena itu, menurut dia, penegak hukum dan politisi perlu ikut terlibat dalam pembahasan mengenai batasan penggunaan, sistem pengamanan, serta pemantauan terhadap teknologi tersebut.

Menurut Gates, pengamanan AI seharusnya tidak hanya bergantung pada keputusan sukarela perusahaan yang mengembangkan atau menyediakan teknologi tersebut. Ia memandang langkah-langkah pengamanan perlu ditempatkan sebagai kewajiban.

Pandangan itu menempatkan pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, bukan hanya perusahaan teknologi yang membuat maupun menyediakan sistem AI.

Baca Juga: Meutya Hafid Dorong Microsoft Perkuat Talenta Digital RI

Uni Eropa Sudah Terapkan Aturan untuk Penyedia AI

Perdebatan mengenai keterlibatan pemerintah dalam pengawasan AI muncul ketika sejumlah negara mulai menerapkan aturan khusus untuk teknologi tersebut.

Uni Eropa menjadi salah satu kawasan yang telah menjalankan sejumlah kewajiban bagi penyedia general-purpose AI. Sejak Agustus 2025, penyedia model AI yang berpotensi menimbulkan dampak besar diwajibkan melakukan pengujian untuk menemukan celah atau potensi penyalahgunaan.

Selain pengujian, penyedia juga diwajibkan melakukan penilaian risiko serta melaporkan insiden serius sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan penegakan kemudian diperkuat pada 2 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, Komisi Eropa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi finansial kepada penyedia general-purpose AI yang melanggar ketentuan tertentu dalam AI Act.

Sanksi AI Act Bisa Capai 3 Persen Omzet Global

Dalam AI Act, penyedia general-purpose AI dapat dikenai denda hingga 3 persen dari omzet tahunan global. Apabila nilai 3 persen tersebut lebih kecil dari 15 juta euro atau sekitar Rp305,54 miliar, batas denda yang berlaku adalah 15 juta euro.

Selain kewenangan menjatuhkan sanksi, Komisi Eropa juga dapat meminta informasi maupun dokumen dari penyedia AI. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan terhadap penyedia model serta meminta akses tertentu untuk kebutuhan pemeriksaan.

Untuk pelanggaran terhadap praktik AI yang dilarang, batas denda yang berlaku dapat lebih tinggi.

Namun, belum ada tindakan penegakan terhadap penyedia model AI yang dilaporkan dalam tujuh minggu pertama sejak kewenangan tersebut mulai berlaku. Salah satu kasus yang muncul merupakan insiden yang dilaporkan secara langsung oleh OpenAI.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pengawasan AI. Pernyataan Gates sekaligus menyoroti perdebatan mengenai sejauh mana pemerintah perlu terlibat dalam mengawasi teknologi yang terus berkembang.

Dengan AI Act yang telah memasuki tahap penegakan di Uni Eropa, pelaksanaan aturan dan penerapannya menjadi bagian dari perkembangan regulasi AI yang masih berlangsung.