Lensakabar.com, Cibinong - Kuasa hukum terpidana Ferdy Sambo membantah kliennya menempati rumah hunian atau sel bergaya homestay yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman RI. Namun, ia menegaskan fasilitas yang ditampilkan dalam pemberitaan terkait sidak tersebut tidak pernah ditempati Sambo selama menjalani pidana.

Menurut Arman, Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditempatkan di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.

"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Ferdy Sambo Disebut Menempati Sel Bersama Warga Binaan Lain

Arman menjelaskan, pertemuan Sambo dengan keluarga maupun tim penasihat hukum selama kunjungan rutin berlangsung di lingkungan area dalam lapas. Ia menyebut pertemuan tersebut dilakukan sebagaimana kunjungan masyarakat umum.

Dengan demikian, Arman membantah adanya pertemuan dengan Sambo di rumah hunian yang disebut dalam pemberitaan mengenai temuan Ombudsman RI.

"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa Klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," jelas Arman.

Arman kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman RI.

Ia juga menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan Klien kami dengan temuan tersebut," terang Arman.

Baca Juga: Profil Wisnu Hani Putranto, Eks Kalapas Cibinong yang Dicopot

Kuasa Hukum Minta Temuan Tidak Langsung Dikaitkan dengan Sambo

Selain membantah penggunaan fasilitas tersebut, Arman menyampaikan kondisi Sambo selama menjalani masa pidana. Menurut dia, kliennya merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.

"Selama menjalani masa pidana, Klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.

Atas dasar itu, Arman menilai temuan Ombudsman RI tidak semestinya langsung dikaitkan dengan Ferdy Sambo sebagai salah satu penghuni Lapas Cibinong apabila belum terdapat bukti dan fakta yang menunjukkan keterkaitan tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik," jelas dia.

Arman juga meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan. Ia mengingatkan agar tidak ada tuduhan yang mencemarkan nama baik tanpa dukungan bukti faktual.

Permintaan tersebut, kata Arman, sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Kemenimipas, Buntut Temuan Ombudsman

Arman menutup keterangannya dengan menekankan bahwa status Ferdy Sambo sebagai terpidana tidak menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum menempatkan bantahan tersebut pada persoalan keterkaitan Ferdy Sambo dengan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman. Mereka mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan otoritas terkait untuk mengungkap fakta secara utuh.