Polisi Periksa 8 Pelajar Terkait Dugaan Kekerasan di SMP Negeri 18
Dugaan kekerasan SMP Negeri 18 Malang didalami polisi dengan memeriksa delapan pelajar, saksi, serta hasil visum dua korban.
Lensakabar.com, Malang - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pelajar yang dilaporkan menjadi korban serta sejumlah saksi. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai dugaan kekerasan yang terjadi.
Polisi Periksa Delapan Pelajar SMP Negeri 18 Malang
Delapan pelajar yang telah diperiksa masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman, Minggu (27/9/2026).
Keterangan dari para pelajar tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang dilaporkan. Polisi juga masih mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah diperoleh.
Selain pemeriksaan korban dan saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap dua pelajar, yakni MPA dan RAF. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis. Hasil tersebut nantinya menjadi bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Pemkot Malang Copot Kepala SMPN 18 karena Kekerasan Siswa
Lukman menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan keterangan dari para pihak serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kasus dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi. Dua laporan pertama, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 25 September 2026.
Selanjutnya, dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
"Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," ujar Lukman, dikutip dari Antara.
Dugaan Kekerasan Dipicu Persoalan Pakaian
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyebut seluruh laporan tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
"(Korban) semuanya laki-laki," ucap Lilik.
Menurut Lilik, dugaan kekerasan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar gerbang halaman sekolah. Saat itu, para pelajar disebut hendak masuk ke kelas.
Persoalan pakaian disebut menjadi pemicu kejadian tersebut. Para korban disebut tidak mengenakan pakaian lurik sesuai dengan aturan sekolah.
Lilik menjelaskan sebelumnya terdapat kelonggaran bagi siswa yang tidak memiliki pakaian lurik untuk mengenakan batik nonseragam sekolah. Menurut dia, para pelajar kemudian mengenakan batik biasa karena tidak ada pemberitahuan mengenai aturan baru yang melarang penggunaan batik tersebut.
"Sebelum itu jika tidak mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan," kata dia.
Dengan pemeriksaan terhadap delapan pelajar, saksi, serta pemeriksaan medis terhadap dua korban, Polresta Malang Kota masih melanjutkan pendalaman terhadap laporan dugaan kekerasan tersebut. Penyidik akan menyesuaikan keterangan para pihak dengan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
0 Komentar