Adu Gagasan RUU Pemilu Dimulai, 23 Anggota Panja Ditunjuk
Komisi II DPR membentuk Panja RUU Pemilu berisi 23 anggota. Partai nonparlemen juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Pemilu.
Lensakabar.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memasuki tahapan baru setelah Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Sebanyak 23 anggota dari seluruh fraksi di DPR masuk dalam susunan Panja yang akan menjadi wadah pembahasan perubahan aturan Pemilu.
Pembentukan Panja disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026). Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Di saat yang hampir bersamaan, pimpinan DPR memastikan partai politik nonparlemen akan mendapat ruang menyampaikan aspirasi dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan Komisi II. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026).
Dua agenda itu menandai dimulainya fase pembahasan yang melibatkan unsur di dalam parlemen sekaligus partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
23 Nama Masuk Panja RUU Pemilu
Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 orang yang seluruhnya merupakan anggota Komisi II DPR.
Dari PDIP terdapat Aria Bima sebagai wakil ketua, Deddy Yevri Sitorus, Komarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, dan M. Giri Ramanda N. Kiemas.
Fraksi Golkar diwakili Agun Gunanjar Sudarsa sebagai wakil ketua, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan M. Taufan Pawe.
Gerindra menempatkan Bahtra Banong sebagai wakil ketua, bersama Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan, dan Azis Subekti.
Dari NasDem terdapat M. Rifqinizamy Karsayuda sebagai ketua, Ujang Bey, dan Fauzan Khalid.
PKS mengirim Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan. Demokrat menempatkan Dede Yusuf Macan Effendi sebagai wakil ketua bersama Zulkifli Anwar.
Sementara PKB diwakili Muhammad Khozin dan Indrajaya. PAN menempatkan Wahyudin Noor Aly.
Setelah susunan Panja ditetapkan, rapat perdana dijadwalkan pada Senin (5/10/2026). Agenda awalnya adalah membahas jadwal dan agenda kerja Panja.
"Bahas jadwal dan agenda panja," kata Rifqinizamy kepada Liputan6.com, Rabu (1/10/2026).
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Dibentuk DPR, Draf Ditarget Selesai 3 Bulan
Partai Nonparlemen Akan Sampaikan Aspirasi
Pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berlangsung di internal DPR.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pimpinan partai politik nonparlemen tetap digelar pada Jumat (2/10/2026).
Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan aspirasi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR terkait pembahasan RUU Pemilu.
“Harusnya tidak ada perubahan ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/2026).
Saan mengatakan pertemuan tersebut memang ditujukan kepada partai politik nonparlemen. Namun, ia belum memastikan apakah seluruh ketua umum partai akan hadir.
“Nanti saya belum dipastikan. Nanti kita cek lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah partai yang sudah memiliki kursi di DPR juga akan diundang, Saan menegaskan forum tersebut khusus untuk partai nonparlemen.
“Enggak, enggak, enggak, ini yang non-parlemen,” tegasnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu yang juga mencakup isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ambang Batas Parlemen Jadi Salah Satu Isu yang Dibahas
Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu adalah besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Wacana menaikkan ambang batas menjadi 5 persen mulai muncul. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan dan masih menjadi salah satu opsi dalam pembahasan.
Sejumlah partai politik juga menyampaikan usulan yang berbeda. Ada yang membuka opsi 5 persen, mempertahankan 4 persen, maupun mengusulkan angka lainnya.
Ketentuan yang berlaku saat ini bersumber dari Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan ambang batas 4 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, ketentuan tersebut memiliki konteks berbeda untuk Pemilu 2029 setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya. Pemberlakuan untuk pemilu setelah 2024 mensyaratkan perubahan norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Gantikan Agus Gumiwang
Dari Susunan Panja ke Pembahasan Substansi
Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Pemilu kini memiliki struktur kerja yang lebih jelas di lingkungan Komisi II.
Rapat perdana pada Senin (5/10/2026) akan menjadi langkah awal untuk menentukan jadwal serta agenda pembahasan. Setelah itu, substansi revisi UU Pemilu akan menjadi bagian dari proses kerja Panja.
Pada waktu yang sama, partai politik nonparlemen dijadwalkan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR dan Komisi II.
Artinya, pembahasan tidak hanya menyangkut daftar pasal yang akan direvisi, tetapi juga mempertemukan pandangan dari partai yang memiliki kursi di DPR dengan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Salah satu isu yang sudah muncul adalah ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Angka 5 persen masih berupa opsi dalam pembahasan, sementara usulan lain juga muncul dari partai politik.
Dengan demikian, angka parliamentary threshold belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Tahap Awal Menuju Revisi UU Pemilu
Pembentukan 23 anggota Panja dan agenda pertemuan dengan partai nonparlemen berlangsung pada saat yang berdekatan. Keduanya menjadi bagian dari proses awal pembahasan revisi UU Pemilu.
Panja akan memulai pekerjaan dengan menyusun jadwal dan agenda pembahasan. Sementara itu, aspirasi partai politik nonparlemen akan disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan Komisi II.
Setelah tahap awal tersebut, pembahasan RUU Pemilu akan berlanjut pada substansi perubahan aturan, termasuk isu ambang batas parlemen yang berkaitan dengan Pemilu 2029.
Belum ada keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold yang akan digunakan. Pembahasan dan berbagai usulan masih menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan UU Pemilu.
0 Komentar