Panja RUU Pemilu Dibentuk DPR, Draf Ditarget Selesai 3 Bulan
RUU Pemilu ditarget rampung tiga bulan. Komisi II DPR membentuk Panja dan membuka partisipasi publik dalam penyusunan draf serta naskah akademik.
Lensakabar.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya rampung dalam waktu tiga bulan. Target tersebut diproyeksikan tercapai paling lambat pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
Target itu berjalan setelah Komisi II DPR secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Panja kini tengah menyiapkan lini masa pembahasan sebelum proses penyusunan draf dimulai secara lebih terstruktur.
Panja RUU Pemilu Susun Timeline Pembahasan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Panja RUU Pemilu sedang menyusun jadwal kerja pembahasan. Timeline tersebut ditargetkan selesai pekan ini atau paling lambat pekan depan.
"Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, bisa minggu depan, maksimal minggu depan lah," ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Khozin, penyusunan draf RUU Pemilu dan naskah akademik akan melibatkan berbagai unsur di luar parlemen. Komisi II berencana membuka ruang partisipasi bagi LSM atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation," kata dia.
Khozin mengatakan Komisi II sebenarnya telah mengumpulkan berbagai masukan selama lebih dari satu tahun. Bahan tersebut mencakup data, kajian, serta masukan dari puluhan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"Komisi II kan sudah satu tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman," ujarnya.
Dengan bahan yang telah dikumpulkan tersebut, Panja akan melakukan pendalaman sebelum menuangkannya ke dalam draf resmi RUU Pemilu.
Penyusunan RUU Pemilu Ditarget Tiga Bulan
Khozin menegaskan bahwa batas waktu tiga bulan tersebut merupakan target resmi untuk penyusunan draf RUU Pemilu sekaligus naskah akademiknya.
"RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, tiga bulan itu secara official," tegas Khozin.
Jika penyusunan draf dan naskah akademik selesai sesuai target, pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya. Periode tersebut diproyeksikan berjalan pada Januari hingga Maret 2027.
"Kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," tutur Khozin.
Percepatan tersebut berkaitan dengan tahapan pemilu yang menurut Khozin sudah harus segera berjalan. Karena itu, Komisi II mendorong proses penyusunan dan pembahasan dilakukan secepat mungkin.
"Secepat mungkin. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan," katanya.
Meski demikian, forum atau alat kelengkapan dewan yang akan memimpin pembahasan lanjutan belum ditetapkan. Khozin menyebut keputusan tersebut berada di tangan Pimpinan DPR.
Pembahasan nantinya dapat ditugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus), Panja Komisi II, maupun Badan Legislasi (Baleg).
"Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg," ujar Khozin.
Baca Juga: PDIP Usul PT 6 Persen, GKSR Dorong 1 Persen untuk 2029
Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II
Pembentukan Panja menjadi tanda bahwa proses revisi UU Pemilu telah memasuki tahapan formal di DPR. Komisi II mengesahkan Panja Penyusunan RUU Pemilu dalam rapat internal pada Selasa, 29 September 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panja. Ia mengatakan pembentukan tersebut menjadi dasar bagi proses pembahasan RUU Pemilu melalui Panja yang dibentuk Komisi II.
"Komisi II DPR RI hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy mengatakan penyusunan jadwal pembahasan akan dilakukan pada Senin mendatang. Dengan demikian, setelah Panja disahkan, tahapan berikutnya adalah menentukan lini masa kerja sebelum pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih lanjut.
"Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI," katanya.
PKB Buka Ruang Pembahasan Ambang Batas Parlemen
Di tengah persiapan penyusunan RUU Pemilu, isu mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi salah satu hal yang disampaikan partai politik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan partainya terbuka terhadap pembahasan mengenai perubahan angka ambang batas parlemen.
"Kita ikut saja dari teman-teman partai-partai bagusnya kayak apa. Pada dasarnya PKB sangat menghargai semua partai-partai untuk bisa berperan," kata Cak Imin di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Cak Imin juga menyampaikan pandangan bahwa angka ambang batas parlemen setidaknya berada di level 4 persen dan dapat meningkat secara bertahap. Namun, besaran kenaikannya menurut dia masih perlu dibicarakan bersama.
"Ya minimal memang 4 persen, tapi kalau bisa ya naik terus. Nah naiknya berapa mari kita diskusikan bersama," ungkapnya.
Dengan pembentukan Panja dan penyusunan timeline yang tengah dilakukan, proses revisi UU Pemilu kini memasuki tahap formal di DPR. Tahap berikutnya akan mencakup penyusunan draf serta naskah akademik dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
0 Komentar