Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, 6 Orang Segera Disidangkan
Kolonel Budi Utomo jadi tersangka korupsi MBG dan ditahan di Pomdam Jaya. Enam tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Lensakabar.com, Jakarta - Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Budi membuat jumlah tersangka dalam keseluruhan perkara menjadi delapan orang. Pada saat yang sama, enam tersangka yang sebelumnya telah diproses Kejaksaan Agung sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi proses persidangan.
Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya
Status Budi sebagai prajurit TNI aktif membuat proses hukum terhadap dirinya ditempuh melalui mekanisme koneksitas. Penanganan perkara tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer karena perkara juga menyeret pihak dari unsur sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang.
Ia kemudian memastikan Budi telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” sambungnya.
Mekanisme koneksitas digunakan karena perkara Budi berkaitan dengan unsur militer dan sipil. Dengan statusnya sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara tidak dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti para tersangka sipil lainnya.
Baca Juga: Achmad Albani dan Hasan Tjhie Ada di Area Mewah Lapas Cibinong
Budi Diduga Terlibat Pengadaan Sepeda Motor Listrik
Sebelum penetapan tersangka, keterlibatan Budi dalam perkara tersebut telah diungkapkan penyidik Kejaksaan Agung.
Budi diketahui memiliki jabatan yang berkaitan dengan proses pengadaan di BGN. Selain menjadi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, ia juga menjalankan tugas sebagai PPK.
Salah satu proyek yang masuk dalam penyidikan ialah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan keterlibatan prajurit TNI aktif tersebut dalam proses pengadaan.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, dugaan peran Budi tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan administratif sebagai PPK. Ia diduga ikut mengatur harga satuan dan mengarahkan pemilihan perusahaan penyedia.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.
Enam Tersangka Korupsi MBG Diserahkan ke Kejari Jakpus
Sementara proses hukum terhadap Budi baru memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan, enam tersangka lainnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi proses persidangan.
Mereka berasal dari jajaran mantan pimpinan BGN, pihak yang disebut sebagai orang dekat salah satu mantan pejabat BGN, yayasan, serta pihak internal BGN.
Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca Juga: Fantastis! KPK Temukan Uang USD, SGD dan Emas Saat Geledah BPN Jatim
Sementara itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono belum dilimpahkan dalam proses tahap dua. Perusahaannya disebut sebagai salah satu vendor penyedia motor listrik untuk BGN.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan dalam Program MBG
Perkara yang menyeret Budi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut. Dugaan yang diusut antara lain berkaitan dengan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik mengusut dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program tersebut. Barang yang disebut dalam perkara antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dengan penetapan Budi, jumlah tersangka dalam keseluruhan perkara menjadi delapan orang. Namun, proses hukum terhadap Budi berjalan melalui mekanisme koneksitas karena ia masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi di BGN tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai Rp10 triliun itu merupakan taksiran kerugian untuk keseluruhan perkara. Angka tersebut bukan nilai kerugian yang secara khusus dibebankan kepada Budi Utomo.
Penyidik masih mendalami besaran kerugian serta peran masing-masing tersangka dalam setiap proyek yang menjadi bagian dari perkara.
Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara tersebut mencakup dua proses hukum yang berjalan. Enam tersangka sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi persidangan, sedangkan Budi Utomo sebagai tersangka kedelapan menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas.
0 Komentar