Lensakabar.com, Jakarta - Besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu. PDIP menyatakan akan mengusulkan angka 6 persen, sementara Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) memperjuangkan ambang batas sebesar 1 persen.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan angka 6 persen merupakan sikap resmi partainya yang akan dibawa dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Menurut Said, angka tersebut dipilih dengan mempertimbangkan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen sekaligus keragaman politik Indonesia.

“PDIP Perjuangan dari awal memang inginnya 6%. Ideal lah,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

PDIP Usulkan Parliamentary Threshold 6 Persen

Said mengatakan usulan 6 persen disusun berdasarkan pengalaman pelaksanaan sejumlah pemilu sebelumnya. Ia menyebut angka tersebut dinilai dapat menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan partai politik dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.

“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6% itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” ujarnya.

Said juga membandingkan usulan tersebut dengan wacana parliamentary threshold 7 persen yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Kalau tidak keliru ya minta 7% Pak Surya Paloh. Iya dong. 7% karena ingin menyeleksi partai-partai,” katanya.

Sementara itu, PDIP tidak mengusulkan angka 5 persen yang juga mengemuka dalam pembahasan ambang batas parlemen.

“Walaupun yang paling ideal PT-nya 6% jangan 5%. Kalau PDIP Perjuangan 6% maunya,” ujar Said.

Ia memastikan angka tersebut akan menjadi usulan resmi PDIP dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.

“Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6%,” tegas Said.

Baca Juga: Raja Juli Antoni: PSI Siap Hadapi Ambang Batas Parlemen 5 Persen di 2029

GKSR Perjuangkan Parliamentary Threshold 1 Persen

Usulan berbeda disampaikan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan kelompok tersebut memperjuangkan parliamentary threshold sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.

Menurut Benny, sikap tersebut didasarkan pada pandangan bahwa suara pemilih harus memiliki keterwakilan di DPR.

"Intinya semua sepakat bahwa tidak boleh dalam satu pemilu, dalam memperjuangkan prinsip demokrasi yang disebut kedaulatan rakyat, jadi tidak ada suara rakyat yang akhirnya tidak memiliki suara atau keterwakilan di DPR," kata Benny di Jakarta, Minggu.

Benny mengatakan usulan 1 persen menjadi sikap politik GKSR setelah selama satu tahun melakukan diskusi dengan berbagai pihak mengenai sistem kepemiluan.

Ia juga menyebut penetapan ambang batas sebesar 5 persen, 4 persen, maupun 2,5 persen tidak memiliki basis akademis berdasarkan berbagai kajian yang dilakukan lembaga politik dan masyarakat sipil.

"Sehingga satu persen akan menjadi perjuangan GKSR untuk mudah-mudahan, ya, disetujui juga oleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029," ujarnya.

GKSR Siapkan Naskah Akademik untuk Diserahkan ke DPR

Benny mengatakan GKSR akan bertemu dengan pimpinan DPR dan pimpinan partai politik parlemen pada Selasa (29/9). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut telah menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung dalam GKSR.

Pertemuan tersebut akan digunakan GKSR untuk menyampaikan aspirasi mengenai aturan kepemiluan, termasuk usulan ambang batas parlemen 1 persen.

Baca Juga: Achmad Albani dan Hasan Tjhie Ada di Area Mewah Lapas Cibinong

Dalam pertemuan itu, GKSR juga akan menyerahkan naskah akademik yang memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen tersebut telah disusun selama satu tahun terakhir dan memiliki ketebalan sekitar 200 halaman.

"Tiga puluh isu kepemiluan sudah dibuatkan dalam satu naskah akademik kita. Kurang lebih 200 halaman, ya. Yang nanti dalam pertemuan dengan Pak Dasco, pimpinan DPR, dan pimpinan partai politik parlemen kita akan serahkan," ujar Benny.

Benny juga memberikan apresiasi kepada Dasco karena membuka ruang bagi partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan aspirasi. Ia mengatakan pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyampaikan sikap politik GKSR kepada pimpinan DPR dan partai politik yang berada di parlemen.

Dua Usulan untuk Pemilu 2029

Dengan demikian, terdapat dua usulan angka yang disampaikan dalam sumber terkait parliamentary threshold Pemilu 2029. PDIP membawa angka 6 persen sebagai sikap resmi partai, sedangkan GKSR memperjuangkan angka 1 persen.

Bagi PDIP, angka 6 persen dikaitkan dengan penyederhanaan partai politik sekaligus pertimbangan terhadap keragaman politik Indonesia. Sementara GKSR menempatkan angka 1 persen sebagai bagian dari upaya memastikan suara pemilih memiliki keterwakilan politik di DPR.

Pembahasan mengenai usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses perubahan UU Pemilu.