Lensakabar.com, Bogor - Identitas dua warga binaan yang ditemukan berada di area fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) telah terungkap.

Keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam sidak tersebut.

Achmad Albani dan Hasan Tjhie Terpidana Kasus Korupsi Timah

Dikutip dari liputan6.com, Nama Achmad Albani dan Hasan Tjhie sebelumnya telah muncul dalam perkara hukum. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Achmad Albani ketika menjadi terdakwa diketahui menjabat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Dalam perkara tersebut, Achmad didakwa bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Perkaranya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum menuntut Achmad dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp750 juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Achmad pada 27 Desember 2024.

Putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2025 memperberat hukuman Achmad menjadi 10 tahun penjara.

Achmad selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga: Kasus Lapas Cibinong, DPR Soroti Keterlibatan Pejabat Lebih Tinggi

Hasan Tjhie Juga Divonis 10 Tahun Penjara

Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sama.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Hasan.

Seperti Achmad, hukuman Hasan kemudian diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Hasan juga mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga: Profil Wisnu Hani Putranto, Eks Kalapas Cibinong yang Dicopot

Keberadaan di Area SAE Jadi Bahan Pemeriksaan Internal

Keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area fasilitas mewah atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan keberadaan dua warga binaan tersebut di area tersebut.

Tim investigasi internal Ditjenpas tidak hanya memeriksa warga binaan. Pemeriksaan juga mencakup penempatan warga binaan dan petugas, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Rangkaian pemeriksaan itu menjadi tindak lanjut Ditjenpas untuk menelusuri temuan dalam sidak Ombudsman, termasuk keberadaan Achmad dan Hasan di area SAE Lapas Kelas IIA Cibinong.