Dari Parliamentary Threshold hingga Jadwal Pemilu, Ini yang Dibahas DPR
RUU Pemilu tetap disinkronkan saat reses DPR. Komisi II membahas ambang batas dan daerah pemilihan, sementara Golkar mengusulkan jadwal pemilu terpisah.
Lensakabar.com, Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap berjalan di tengah masa reses DPR RI. Komisi II DPR memanfaatkan periode tersebut untuk menyinkronkan draf regulasi sebelum pembahasan lebih mendalam, sementara usulan pemisahan jadwal pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah turut mengemuka dalam pembahasan arah perubahan sistem pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, penyusunan draf masih berada pada tahap awal. Sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ambang batas parlemen hingga daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR, masih disinkronkan bersama Badan Keahlian DPR.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pileg, pilpres, dan pilkada tidak lagi dilaksanakan secara serentak. Menurut dia, pemisahan jadwal diperlukan agar persaingan pemilihan presiden tidak mendominasi perhatian publik hingga mengesampingkan pemilihan anggota legislatif.
Kedua perkembangan tersebut menjadi bagian dari dinamika penyusunan aturan pemilu yang masih berlangsung. Namun, draf RUU Pemilu belum memasuki pembahasan mendalam dan usulan pemisahan jadwal pemilihan masih merupakan gagasan yang disampaikan Doli.
Komisi II DPR Sinkronkan Draf RUU Pemilu Selama Reses
Aria Bima mengatakan, Komisi II DPR tetap menggelar pertemuan selama masa reses agar penyusunan RUU Pemilu tidak terhenti. Anggota komisi dijadwalkan kembali melakukan pembahasan menjelang berakhirnya masa reses yang berlangsung sekitar dua pekan.
“Reses ini kita tetap melanjutkan pertemuan-pertemuan,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan pada tahap awal diperlukan untuk menyelaraskan berbagai masukan dan kepentingan yang akan dituangkan dalam draf. Proses tersebut dilakukan bersama Badan Keahlian DPR sebelum materi dibahas lebih jauh.
“Masih dong, ini kan baru draf. Baru menampung berbagai irisan kepentingan dari yang paling filosofis, ideologis, sosiologis, sampai teknokratik engineering konstitusi dengan berbagai kepentingan yang ada,” ujarnya.
Menurut Aria, terdapat lebih dari 10 poin yang masih dibicarakan dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut. Isunya meliputi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, pengangkatan penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), daerah pemilihan, serta jumlah kursi DPR.
“Lebih dari 10 poin yang kita bicarakan,” kata Aria.
Baca Juga: Adu Gagasan RUU Pemilu Dimulai, 23 Anggota Panja Ditunjuk
Usulan Golkar: Pileg, Pilpres, dan Pilkada Digelar Terpisah
Di tengah penyusunan draf RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia mengajukan gagasan agar tiga jenis pemilihan dilaksanakan pada waktu berbeda. Ia menilai pemilu serentak membuat isu pemilihan anggota legislatif dan partai politik kurang mendapat perhatian dibandingkan persaingan calon presiden.
“Isu pileg itu sama sekali tenggelam dengan isu pilpres. Itu faktual,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli mengusulkan agar pileg, pilpres, dan pilkada masing-masing memiliki jadwal tersendiri. Menurut dia, pola tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih dahulu mencermati calon anggota legislatif dan partai politik sebelum menentukan pilihan dalam pemilihan presiden.
“Saya mengusulkan dan sepertinya diterima hampir difrima ya, bahwa kita tiga, punya tiga jenis pemilu, ya, harusnya tiga jenis pemilu itu dilaksanakan masing-masing, tidak diserentakkan. Pileg sendiri, pilpres sendiri, pilkada sendiri,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Doli menawarkan pola yang menyerupai pelaksanaan Pemilu 2004. Dalam skema yang dia sampaikan, pileg dilaksanakan pada April, kemudian pilpres putaran pertama pada Juli. Jika diperlukan putaran kedua, pemungutan suara dapat digelar pada September.
“Pileg April, pilpres pertama Juli, kalau kemudian harus putaran kedua September,” kata Doli.
Ia juga menilai pemisahan jadwal tersebut tidak harus memperpanjang masa transisi pemerintahan. Doli merujuk pada jadwal pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober dan pelantikan presiden serta wakil presiden terpilih pada 20 Oktober.
Gagasan tersebut menjadi salah satu isu yang relevan dengan pembahasan desain penyelenggaraan pemilu. Meski demikian, usulan Doli tidak dengan sendirinya menjadi keputusan dalam draf RUU Pemilu.
DPR Siapkan Ruang Partisipasi Publik
Selain menyinkronkan substansi rancangan, Komisi II DPR menyatakan akan membuka ruang bagi keterlibatan publik ketika pembahasan formal berlangsung. Aria menyebut proses evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya telah melibatkan hampir 62 narasumber oleh Komisi II, sementara Badan Keahlian DPR menggelar sekitar 34 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan selanjutnya mencakup kalangan akademisi, pegiat demokrasi dari organisasi nonpemerintah atau NGO, serta berbagai kelompok kepentingan terkait.
“Tapi pada saat nanti pembahasan kita sangat memberikan ruang yang cukup luas untuk keterlibatan publik dari para narasumber kampus, para penggiat demokrasi di NGO, sampai dari berbagai kelompok kepentingan atau stakeholder yang terkait untuk kita libatkan di dalam pembahasan lewat rapat dengar pendapat ini,” tutur Aria.
Ia menjelaskan, pertemuan yang masih tertutup pada tahap awal dimaksudkan untuk menyelaraskan draf dan mengidentifikasi persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, sinkronisasi diperlukan agar pembahasan berikutnya tidak melebar dari persoalan yang hendak diperbaiki.
Aria berharap proses tersebut dapat membantu mempercepat pembahasan RUU Pemilu. Setelah draf diajukan, masing-masing fraksi DPR masih akan mengkaji materi melalui tim internal mereka.
“Ini hanya sekadar mensinkronkan rancangan draf yang mau kita masukkan, setelah draf masuk pun nanti juga masih ada tim dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Meski menargetkan pembahasan yang lebih cepat, Aria menekankan bahwa pelibatan publik tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Ia mengingatkan, materi draf yang terlalu jauh dari persoalan mendasar dapat membuat pembahasan memerlukan waktu lebih lama.
Dengan demikian, tahapan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian sinkronisasi draf, pembahasan di tingkat fraksi, serta proses formal yang melibatkan para pemangku kepentingan. Sementara itu, gagasan pemisahan pileg, pilpres, dan pilkada yang disampaikan Doli menjadi salah satu usulan yang muncul di tengah penyusunan aturan pemilu tersebut.
0 Komentar