Lensakabar.com, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.

Meski demikian, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

MK mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres.

Baca Juga: MK Soal Pendidikan Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah yang Meyakinkan

Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah

Gibran juga memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan tersebut.

Ia mengaitkan pendidikan sarjana yang ditempuhnya di Singapura dengan jenjang pendidikan sebelumnya.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Di sisi lain, putusan MK tetap mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Jokowi Bicara Mekanisme Jika Ada Upaya Pemakzulan

Setelah putusan MK dibacakan, muncul pula wacana mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana tersebut dengan menyerahkan prosesnya kepada mekanisme demokrasi dan konstitusi.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukum yang diberikan Mahkamah.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.

Mengenai persoalan jenjang pendidikan, Jokowi mengatakan sistem pendidikan setiap negara dapat berbeda. Ia mencontohkan tahapan pendidikan di Indonesia yang meliputi SD, SMP, SMA, hingga S1, sementara negara lain memiliki sistem berbeda, termasuk secondary school dan program pathway sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Jokowi kemudian menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

Dampak Putusan untuk Pilpres 2029 Diserahkan ke Lembaga Berwenang

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi tidak memberikan keputusan mengenai hal tersebut.

Ia menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk KPU dan Bawaslu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak memberikan komentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029. Menurutnya, pelaksanaan pemilu tersebut masih lama.

Sementara itu, Jokowi diketahui sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/10/2026), bertepatan dengan hari pembacaan putusan MK.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi mengatakan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus ijazah Gibran. Menurut Dedek, rencana pertemuan Jokowi dan Prabowo telah diketahui sebelumnya.

Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai kesempatan keduanya untuk bertukar pikiran. Dedek juga menegaskan hubungan Jokowi dan Prabowo tetap baik.

"Bahwa kemarin itu ketemu ya itu ekspresi memang mereka bestie, mereka bersahabat, saling bertukar pikiran, Pak Prabowo juga pernah menyatakan Pak Jokowi itu 10 tahun memimpin Indonesia, tentu valid jika ditanya pendapatnya," kata Dedek Prayudi dalam program "Satu Meja" KompasTV, Rabu (7/10/2026) malam.

"Ketika ditanya apakah ini ada kaitannya dengan MK kemarin, saya pastikan nggak ada, ini pertemuan yang memang saya sudah mendengar jadwalnya."

Di tengah adanya pertemuan tersebut, muncul tafsir dari sejumlah pihak yang mengaitkannya dengan persoalan Gibran. Namun, berdasarkan data yang tersedia, tidak ada pernyataan dari Jokowi maupun Prabowo yang menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk negosiasi mengenai perkara ijazah Gibran.

Untuk saat ini, Gibran menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan memilih fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, Jokowi menyerahkan berbagai kemungkinan langkah politik maupun hukum kepada mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan.