Lensakabar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran yang Meyakinkan

MK menyebut Gibran menggunakan certificate of attendance ketika mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut bukan ijazah atau tanda kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.

MK kemudian menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangannya berkaitan dengan kewenangan MK dalam perkara yang diajukan.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata MK.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: RUU Satu Data: DPR Atur Izin Akses, Penyerang SDI Diancam 15 Tahun Bui

Persoalan kedudukan hukum menjadi alasan utama permohonan tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Titi Anggraini Soroti Persyaratan Pendidikan Gibran

Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan MK tersebut tetap menyisakan persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.

Menurut Titi, pertimbangan MK menunjukkan tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.

"Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat," kata Titi kepada wartawan.

Titi juga menekankan bahwa tidak diterimanya permohonan bukan berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi.

"Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi," kata Titi.

Menurut dia, MK juga membedakan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut. Atas dasar itu, Titi menilai persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan UU Pemilu.

"MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut," ujarnya.

"Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu," lanjutnya.

Titi selanjutnya menyoroti proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Dia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan persyaratan pendidikan Gibran dan menyebut persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.

"Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat," ujarnya.

"Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius," kata Titi.

Ia juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan Peraturan KPU (PKPU) diperiksa.

"Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang," ujarnya.

Relawan Gibran Sujud Syukur Usai Putusan MK

Putusan tersebut disambut berbeda oleh Relawan Militan Gibran 08 Nusantara yang hadir di Gedung MK. Para relawan melakukan sujud syukur setelah sidang putusan perkara tersebut selesai.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan pihaknya menilai putusan MK membuktikan bahwa proses yang dijalankan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah berjalan sesuai koridor hukum.

"Bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan UU Pemilu, dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh 9 majelis hakim Yang Mulia bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata Andi usai putusan.

Andi menyebut perjuangan pihaknya tidak sia-sia. Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap posisi Gibran.

"Akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," ujarnya.

Ketua tim hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara juga menyatakan dalil yang disampaikan pihaknya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia kembali menekankan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum para pemohon.

"Apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait seluruhnya, dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukan lah orang yang berhak mengajukan permohonan. Hari ini kebenaran, keadilan sudah menampakan diri di ruang sidang MK dan hari ini kemenangn kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Putusan MK dengan demikian mengakhiri perkara tersebut pada aspek kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran dan pandangan ahli pemohon tetap menjadi bagian dari perkara yang dibacakan dalam persidangan.