Lensakabar.com, Jakarta - Wacana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP di tengah proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu memicu perdebatan sengit di internal Komisi II DPR RI. Di satu sisi, pemerintah dihadapkan pada tenggat waktu formal rekrutmen. Di sisi lain, memaksakan proses seleksi menggunakan aturan lama dinilai berisiko mengulang karut-marut dan krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pembentukan pansel sebaiknya dilakukan setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Menurutnya, aturan baru tersebut berpotensi mengubah komposisi dan kewenangan penyelenggara pemilu yang akan menjadi acuan mutlak untuk menghadapi Pemilu 2029.

"Karena di dalam undang-undang baru, amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu," ujar Rifqi. Ia menyebut pemerintah memiliki dua skenario: membentuk pansel dengan UU lama tetapi menunda pengiriman nama ke DPR, atau menempuh skenario paling aman dengan membentuk pansel setelah UU baru resmi diketok.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia secara tegas menyatakan kurang setuju jika pansel dibentuk sekarang. Mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Doli menilai hal itu akan menjadi bumerang jika calon penyelenggara diuji dengan aturan yang sedang direvisi. Untuk jalan keluar, Doli menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan batas waktu tersebut, atau memastikan pansel mendalami kapasitas integritas secara mendalam di tengah transisi regulasi.

Dilema 'Aturan Main': Mengapa Menguji dengan UU Lama Berisiko Fatal?

Perdebatan mengenai waktu pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu tidak bisa dilihat sekadar sebagai masalah administratif kalender politik. Menguji calon penyelenggara dengan UU Lama (UU No. 7/2017) hari ini mengandung risiko yang sangat fatal. Pasalnya, mereka nantinya akan mengeksekusi Pemilu 2029 dengan aturan baru yang format, jumlah anggota, skema pendaftaran, hingga pembagian kewenangannya bisa berubah total.

Kerentanan ini berkaca langsung dari trauma konstitusional masa lalu, terutamanya ketika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 diketok dan mengubah syarat usia capres-cawapres secara mendadak.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi pencalonan yang kemudian memicu gelombang sengketa hukum panjang, mosi tidak percaya terhadap independensi lembaga penyelenggara, hingga merembet pada polemik administratif berikutnya. Ketika penyelenggara pemilu terjebak dalam aturan lama yang kontradiktif dengan dinamika hukum baru, legitimasi hasil pemilu runtuh di mata publik.

 

Opsi Perppu sebagai 'Jalan Pintas' Hukum dan Akar Masalah

Untuk keluar dari jebakan waktu, usulan Ahmad Doli agar pemerintah menerbitkan Perppu patut dicermati. Opsi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (hal ihwal kegentingan yang memaksa) untuk mengubah tenggat waktu legal 6 bulan pembentukan Pansel agar tidak menabrak undang-undang yang sedang direvisi.

Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kompromi hukum di ruang gelap. Perdebatan mengenai waktu pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu ini memperlihatkan bahwa karut-marut yang mewarnai Pemilu dan Pilpres sebelumnya berakar langsung dari lemahnya integritas pembentuk aturan dan penyelenggara itu sendiri.

Publik tentu belum lupa bagaimana proses harmonisasi regulasi teknis kerap disusupi kepentingan pragmatis demi meloloskan kandidat tertentu. Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU)-merujuk pada kontroversi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Indikasi penyelundupan pasal ini terlihat dari bagaimana norma hukum diubah secara kilat dan instan melalui revisi peraturan teknis tanpa melalui proses revisi undang-undang formal di parlemen. Perubahan norma yang dipaksakan secara senyap pasca-Putusan MK tersebut diidentifikasi publik sebagai bentuk akomodasi kilat untuk meloloskan kandidat yang sebelumnya terbentur syarat usia. Ketika regulasi teknis diubah tanpa konsistensi dan transparansi, KPU sebagai penyelenggara kehilangan marwahnya sebagai wasit yang netral dan mandiri, terperangkap dalam pusaran kepentingan kekuasaan.

Bayang-Bayang Sengketa Ijazah Gibran dan Ujian Integritas vs Pemahaman Teknis

Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu masa lalu juga diperparah oleh berbagai uji materi dan gugatan hukum fundamental, termasuk gugatan yang dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta dikuatkan oleh pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6–7 Oktober 2026, yang menyoroti betapa krusialnya aspek keabsahan proses dan prosedur pencalonan dari intervensi kekuasaan.

Krisis kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu kian memuncak tatkala persoalan keabsahan administratif, seperti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terus bergulir menjadi bola panas di ranah hukum.

Perselisihan hukum yang berlanjut hingga tingkat pengadilan dan ruang publik membuka mata publik bahwa cacat formil sejak tahap verifikasi pencalonan awal dapat menjadi bom waktu bagi stabilitas pemerintahan.

Perdebatan seputar validitas dokumen syarat pendidikan formal, hingga bagaimana lembaga pengawas seperti Bawaslu kerap terkesan pasif dan gagal melakukan verifikasi secara akuntabel, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem saring kandidat di masa lalu.

Ketika penyelenggara pemilu terindikasi lunak atau bahkan ikut memfasilitasi celah aturan demi meloloskan figur tertentu, dampaknya tidak berhenti pada hari pencoblosan. Krisis legitimasi ini berlanjut menjadi sengketa berkepanjangan, mosi tidak percaya, hingga beban politik yang terus menggerus wibawa institusi negara.

Oleh karena itu, penundaan pembentukan pansel demi menunggu rampungnya revisi UU Pemilu atau terbitnya Perppu harus dimanfaatkan secara optimal. Pansel nantinya tidak boleh sekadar menguji hafalan pasal-pasal dalam UU Pemilu kepada para calon penyelenggara. Lebih dari itu, proses fit and proper test harus dilakukan secara mendalam untuk membongkar rekam jejak integritas dan independensi calon penyelenggara dari intervensi politik.

Menyongsong Pemilu 2029 Tanpa Kompromi Kekuasaan

Polemik seputar penundaan Pansel KPU-Bawaslu hari ini harus dibaca sebagai momentum evaluasi total. Penundaan demi menunggu rampungnya revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu bukan sekadar langkah mengamankan prosedur waktu, melainkan prasyarat mutlak untuk membersihkan lembaga penyelenggara dari cengkeraman transaksional politik.

Jika DPR dan pemerintah gagal belajar dari karut-marut penyelundupan pasal seperti polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 serta kelemahan pengawasan Bawaslu dan ketegangan hukum akibat kontroversi pencalonan sebelumnya, maka rekrutmen penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029 hanya akan melahirkan kembali wasit-wasit "pesanan".

Sudah saatnya seleksi KPU dan Bawaslu dikembalikan pada marwah utamanya yaitu menjaring negarawan berintegritas tinggi yang berani menegakkan aturan secara adil, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan atau rekayasa pasal di ruang gelap.

Dengan fondasi seleksi yang bersih dan aturan main yang kokoh, kita menaruh harapan besar agar sengketa panjang, krisis legitimasi, dan berbagai polemik konstitusional yang mencabik-cabik demokrasi di masa lalu tidak lagi terulang, sehingga Pemilu 2029 benar-benar menjadi titik balik tegaknya kedaulatan rakyat secara murni.