Lensakabar.com, Jakarta - Hari ini, 20 Oktober 2026, tepat dua tahun perjalanan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak resmi dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta pada 20 Oktober 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangi Pilpres satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen suara sah nasional. Hasil tersebut mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraih 24,95 persen suara dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 16,47 persen suara.

Mandat besar dari mayoritas rakyat tersebut membawa pasangan ini mengeksekusi visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar janji politik paling krusial yang dijadikan tolok ukur utama evaluasi dua tahun pemerintahan adalah pelaksanaan Asta Cita ketujuh, yakni reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penegakan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dalam kurun dua tahun menjalankan janji politik hukumnya, peta penegakan hukum di Indonesia menunjukkan pergeseran fokus yang signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berburu pelanggaran administrasi daerah, melainkan agresif membongkar dugaan penyimpangan skala besar di kementerian, BUMN, dan penataan sumber daya alam.

Penindakan Kasus Kakap dan Penyelamatan Penerimaan Negara

Salah satu capaian paling menonjol pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran adalah penanganan 43 kasus korupsi oleh Kejagung dan KPK dengan total potensi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp320,4 triliun.

Porsi nilai terbesar bersumber dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) beserta subholding-nya periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara dilaporkan mencapai Rp285 triliun. Penindakan pada sektor energi ini menjadi indikator penting menguatnya pengawasan terhadap tata kelola objek vital nasional.

Selain sektor energi, penegakan hukum menyasar sektor komoditas dan lingkungan. Perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan grup korporasi besar menghasilkan penyerahan aset dan uang pengganti sekitar Rp13,25 triliun ke kas negara.

Gebrakan ini diperkuat oleh kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang pada 6 Oktober 2026 menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun—terdiri atas denda administratif kehutanan (Rp3,47 triliun), PNBP tindak pidana khusus (Rp1,53 triliun), serta penagihan pajak terutang (Rp8,22 triliun).

Kejagung juga mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Mei 2025. Penanganan perkara tersebut menambah daftar pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

OTT KPK Tahun 2025: 11 Operasi dan 118 Tersangka

Sepanjang 2025, KPK melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total 118 tersangka sebagaimana tercatat dalam data yang dihimpun hingga akhir tahun. Operasi tersebut menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, aparatur pemerintah, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai perkara.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada Agustus 2025, ketika KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus tersebut berujung pada pencopotan jabatannya.

Pada bulan yang sama, KPK juga melakukan penindakan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait dugaan suap atau komitmen fee proyek pembangunan rumah sakit umum daerah dengan nilai proyek ratusan miliar rupiah. Di Jakarta, tiga pejabat anak usaha BUMN PT Inhutani V turut diamankan dalam perkara dugaan penyuapan.

Penindakan di lingkungan pemerintah daerah juga berlangsung pada Juni 2025 di Sumatera Utara. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pengaturan tender di dinas pekerjaan umum. Sementara itu, operasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Maret 2025 menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan manipulasi birokrasi.

Rentetan perkara tersebut memperlihatkan sejumlah pola yang berulang, antara lain dugaan suap proyek, pengaturan tender, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan. Penanganan kasus-kasus itu kemudian berlanjut pada operasi terhadap sejumlah kepala daerah lain pada akhir 2025 hingga 2026.

Di sisi pemulihan keuangan negara, data yang dihimpun mencatat pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp1,7 triliun ke kas negara sepanjang tahun pertama. Angka ini perlu dicocokkan dengan laporan realisasi resmi dan periode pencatatannya, terutama karena terdapat penyerahan uang dalam perkara tertentu yang nilainya jauh lebih besar.

Pada 20 Oktober 2025, Kejagung menyerahkan uang pengganti terkait perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya sekitar Rp13,25 triliun. Penyerahan tersebut merupakan capaian pemulihan yang memiliki konteks perkara tersendiri sehingga tidak boleh langsung dijumlahkan dengan angka Rp1,7 triliun sebelum dipastikan apakah keduanya memakai cakupan data yang berbeda.

Gebrakan Tahun Kedua: 23 OTT KPK dan Pemulihan Aset Rp13,24 Triliun

Memasuki tahun kedua pemerintahan, operasi penindakan KPK terus berlangsung. Hingga 15 Oktober 2026, KPK telah melakukan OTT ke-23 sepanjang tahun berjalan. Operasi terbaru yang tercatat dalam periode tersebut menyasar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Pada 15 Oktober 2026, KPK menangkap Hamenang bersama sejumlah pihak dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak swasta. KPK kemudian mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai yang pada tahap awal dilaporkan sekitar Rp1 miliar. Perkembangan berikutnya menyebut barang bukti sekitar Rp1,9 miliar. Angka tersebut merupakan nilai barang bukti yang dilaporkan dalam perkembangan perkara, bukan otomatis nilai total kerugian negara.

Sebelum operasi di Klaten, KPK telah melakukan penindakan di sejumlah daerah dan lembaga sepanjang 2026. Pada Januari, operasi pertama tahun itu menjaring delapan orang selama 9–10 Januari. Penindakan kemudian berlanjut pada Juni, termasuk perkara yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri, serta operasi terhadap Bupati Muara Enim Edison.

KPK juga melakukan OTT ke-13 terhadap aparatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari rangkaian penindakan sebelumnya. Operasi ke-14 menyasar Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Pada Juli 2026, KPK melaksanakan OTT ke-15 hingga ke-18. Sejumlah kepala daerah yang menjadi sasaran penindakan pada periode tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Penindakan berlanjut pada Agustus 2026 melalui OTT terhadap jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pada September, KPK melakukan operasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Pada Oktober 2026, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak swasta. Operasi ke-23 kemudian menyasar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Rangkaian operasi tersebut memperlihatkan luasnya sektor yang menjadi sasaran penindakan, dari pemerintah daerah hingga lembaga pusat dan perguruan tinggi. Meski demikian, setiap perkara memiliki konstruksi dugaan tindak pidana dan proses hukum masing-masing. Penetapan tersangka maupun penangkapan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyelamatan Aset Rp13,24 Triliun dan Bedah Realisasi Kas Negara

Di luar Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikator keberhasilan hukum tahun kedua diukur dari kemampuan mengembalikan aset negara (asset recovery). Hingga pertengahan Oktober 2026, KPK mencatatkan pemulihan aset riil sebesar Rp603 miliar, di luar tindakan penyitaan barang bukti yang nilainya menembus Rp919,62 miliar.

Puncak penyerahan keuangan negara pada tahun kedua diukir oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 6 Oktober 2026, dengan menyetorkan dana segar sebesar Rp13,24 triliun ke Kementerian Keuangan.

Penyerahan Rp13,24 triliun tersebut bersumber dari tiga pilar penerimaan negara yang berhasil ditagih: denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta pelunasan kewajiban pajak terutang mencapai Rp8,22 triliun.

Capaian ini membuktikan bahwa penegakan hukum di era Prabowo-Gibran tidak hanya bertumpu pada sanksi pidana badan bagi para pelaku, tetapi juga mengefektifkan instrumen denda administrasi dan penagihan pajak untuk menutupi kebocoran kas publik secara langsung dari sektor kehutanan dan lingkungan.

Rekapitulasi 2 Tahun: Menakar Angka Potensi vs Pengembalian Riil

Menilai capaian pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memerlukan pemisahan yang jelas antara estimasi potensi kerugian di atas kertas dan realisasi uang tunai yang berhasil diselamatkan ke kas publik.

Pada tahun pertama kepemimpinan (2024–2025), fokus hukum tertuju pada pengungkapan 43 kasus korupsi kakap dengan potensi kerugian negara mencapai Rp320,4 triliun, yang sebagian besar disumbang oleh perkara Pertamina sebesar Rp285 triliun. Di sisi pengembalian riil tahun pertama, KPK menyetorkan Rp1,7 triliun, sementara Kejaksaan Agung mengamankan pemulihan aset dari perkara fasilitas ekspor CPO sebesar Rp13,25 triliun.

Memasuki tahun kedua (2025–2026), fokus pemerintah bergeser ke arah agresivitas penindakan birokrasi dan eksekusi penerimaan negara. Hal ini ditunjukkan oleh rekor 23 Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pemulihan aset KPK sebesar Rp603 miliar, penyitaan barang bukti senilai Rp919,62 miliar, serta penyetoran dana Rp13,24 triliun oleh Satgas PKH.

Keberhasilan membongkar kasus-kasus raksasa serta mengamankan pemulihan aset bernilai puluhan triliun rupiah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi Asta Cita ketujuh. Meski demikian, besarnya angka penindakan dan penyitaan uang negara di lapangan juga memicu ruang evaluasi dari kalangan akademisi serta pengamat hukum tata negara terkait efektivitas perbaikan sistemik dan independensi lembaga penegak hukum secara berkelanjutan.

Kritik Akademisi: Penindakan Dinilai Belum Mengubah Pola

Di tengah rangkaian penindakan tersebut, capaian pemberantasan korupsi pada tahun pertama pemerintahan juga mendapat kritik dari kalangan akademisi. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memberikan nilai 5 dari 10 terhadap kinerja pemberantasan korupsi pada tahun pertama.

Penilaian tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa pola pemberantasan korupsi belum berubah secara signifikan dibandingkan era sebelumnya dan masih mengandalkan pendekatan penindakan konvensional. Critique itu menempatkan perubahan sistem, pencegahan korupsi, dan independensi lembaga penegak hukum sebagai bagian penting dari evaluasi.

Di sisi lain, survei nasional Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Prabowo sebesar 79,9 persen. Dari kelompok responden yang menyatakan puas, sekitar 17,5 persen menyebut komitmen pemberantasan korupsi sebagai salah satu alasan kepuasan mereka.

Paradoks 'Laris OTT' dan Tantangan Perbaikan Sistemik Birokrasi

Melonjaknya frekuensi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK mencapai 23 kasus hingga Oktober 2026 di satu sisi mencerminkan keaktifan penegak hukum dalam memburu pelanggaran di tingkat daerah hingga kementerian pusat. Namun, dari kacamata hukum tata negara, tingginya angka penindakan ini sekaligus memaparkan paradoks sistemik seperti penindakan yang masif belum mampu memberikan efek jera (deterrence effect) yang efektif pada birokrasi.

Pola perkara yang terus berulang mulai dari commitment fee perizinan, pemerasan sertifikasi, hingga manipulasi audit laporan keuangan BPK menunjukkan bahwa celah korupsi sistemik belum tertutup oleh skema pencegahan. Tanpa adanya pembenahan mendasar pada sistem pembinaan karier ASN, transparansi pengadaan barang digital, serta independensi total lembaga pengawas, keberhasilan penindakan akan selalu terjebak pada pola reaktif seperti menangkap oknum baru tanpa pernah menyembuhkan penyakit birokrasinya.

Kritik terhadap MBG, Utang Negara, dan Kinerja Kabinet

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran juga diwarnai kritik terhadap kebijakan ekonomi dan program strategis pemerintah. Keagresifan aparat dalam mengejar denda administrasi dan pengembalian aset triliunan rupiah tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal nasional.

Kekhawatiran terkait beban utang negara, ketepatan sasaran subsidi energi, serta tingginya kebutuhan anggaran untuk menopang program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut negara mencari terobosan penerimaan non-pajak.

Di satu sisi, langkah memburu penunggak kewajiban dan aset korupsi membantu menahan defisit anggaran; namun di sisi lain, hal ini menjadi sinyal ketatnya tekanan pada pasar keuangan dan ruang gerak fiskal pemerintah.

Kritik tersebut berkaitan dengan kebutuhan evaluasi atas pengadaan, pengawasan anggaran, serta dampak program terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat. Persoalan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi, tetapi menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Kekhawatiran lain berkaitan dengan kondisi fiskal, beban utang negara, ketepatan sasaran subsidi energi, serta tekanan pada pasar keuangan, termasuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga mencatat tekanan psikologis dan keluhan masyarakat terkait himpitan ekonomi dalam kajian yang disampaikan pada periode tersebut.

Sorotan terhadap kinerja kabinet turut diarahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Kritik yang muncul berkaitan dengan persoalan kebijakan sektoral, tata kelola, dan efektivitas koordinasi pemerintahan.

Di sektor energi, persoalan distribusi bahan bakar minyak, termasuk antrean di Bali, serta tata kelola mineral dan batu bara menjadi perhatian. Sementara itu, efektivitas penanganan bencana, kebakaran hutan, dan krisis energi lokal juga menjadi bagian dari kritik terhadap kinerja birokrasi.

Pembengkakan struktur pemerintahan dan jumlah pejabat turut dipertanyakan dari sisi efisiensi. Evaluasi terhadap birokrasi tidak hanya berkaitan dengan besarnya organisasi, tetapi juga kemampuan lembaga menyelesaikan persoalan masyarakat, menjaga akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Peringatan Presiden dan Tantangan Reformasi Hukum

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras terhadap praktik korupsi dan menyerukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai memiliki risiko kebocoran anggaran.

Pengamat dan analis menilai penindakan terhadap pejabat dari berbagai tingkat pemerintahan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, keberlanjutan agenda tersebut tetap bergantung pada independensi aparat, konsistensi penerapan hukum, dan kemampuan pemerintah menutup celah korupsi yang berulang.

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan penindakan terhadap berbagai perkara bernilai besar, puluhan OTT, serta penyerahan uang dan aset kepada negara. Di saat yang sama, kritik akademisi dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa besarnya angka penindakan belum otomatis menjawab seluruh persoalan reformasi hukum dan birokrasi.

Perkembangan perkara di pengadilan, transparansi pemulihan keuangan negara, dan perbaikan sistem pengawasan akan menjadi bagian penting untuk menilai pelaksanaan agenda antikorupsi. Hingga 20 Oktober 2026, tantangannya bukan hanya mengungkap perkara baru, melainkan memastikan proses hukum berjalan tuntas dan aset negara yang dapat dipulihkan benar-benar kembali sesuai ketentuan hukum.