Lensakabar.com, Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 dan turut memuat pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Ray menilai DPR dapat menjadi ruang konstitusional untuk meminta penjelasan atas persoalan yang terus menjadi perdebatan publik. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan ruang kepada partai-partai politik untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam membahas persoalan tersebut.

“Saya berharap beliau memberi kesempatan kepada partai-partai. Kebetulan beliau ini kan sebagai ketua partai juga. Jadi, tidak hanya sebagai presiden tapi juga ketua partai dalam hal ini, memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk menguji,” kata Ray di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dorongan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, pelaksanaan putusan MK, serta pengawasan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Usul Hak Angket Ray Rangkuti dan Respons Parpol

Menurut Ray, polemik ijazah Gibran perlu memperoleh penjelasan yang memadai agar tidak terus berlarut-larut. Ia menyoroti persoalan yang menurutnya perlu diuji, termasuk dokumen pendidikan dan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan proses pencalonan.

Pada 13 Oktober 2026, Ray bersama sejumlah perwakilan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR untuk menyampaikan aspirasi agar hak angket diinisiasi. Fraksi PKB menerima dokumen tersebut dan menyatakan akan mengkajinya.

Respons serupa juga berkembang di PKS. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan bahwa DPP PKS telah menugaskan fraksinya di DPR untuk menjalin komunikasi politik terlebih dahulu dengan fraksi lain.

“DPP PKS menugaskan kepada Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi politik terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi lain. Saat ini DPR RI masih reses, kita akan tunggu nanti saat masa sidang berikutnya,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (20/10/2026).

Dari Partai Golkar, Bahlil Lahadalia meminta agar proses yang sedang berlangsung dihormati. Ia menyebut partainya akan melihat perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan sikap.

"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," kata Bahlil dalam pidatonya pada acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Ramai, Jokowi Bilang Ada Operasi Politik, Guntur Romli: "Maling Teriak Maling"

Benarkah MK Temukan Kejanggalan di Ijazah Gibran?

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi titik krusial dalam perdebatan ini. Dalam persidangan, Hakim MK sempat mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia untuk Singapura dan Australia.

Pada bagian pertimbangan hukum, MK mencatat tidak ditemukannya salinan dokumen yang membuktikan Gibran lulus dari jenjang pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pertimbangan ini didasarkan pada penelusuran berkas penerbitan surat penyetaraan di kementerian terkait.

Namun, masyarakat perlu mencermati batas hukum antara pertimbangan dan amar putusan:

  • Pertimbangan Hukum: Berisi argumentasi, fakta persidangan, dan analisis hakim terhadap alat bukti.

  • Amar Putusan (Keputusan Final): Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dengan demikian, amar putusan MK tersebut tidak serta-merta membatalkan keterpilihan Gibran maupun mendiskualifikasi posisinya sebagai Wakil Presiden.

Akar Polemik: Jejak Putusan MK Nomor 90 dan Bayang-Bayang Etik

Peta politik Pilpres 2024 tidak lepas dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah ketetapan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. MK memberi ruang bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu/pilkada.

Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, keputusan hukumnya tetap berdiri kokoh. Pada 31 Januari 2024, MK menolak gugatan lanjutan dan menegaskan Putusan 90 bersifat final dan mengikat (binding).

Bedah Lengkap Syarat Capres-Cawapres dalam UU Pemilu

Menjawab pertanyaan publik mengenai aturan resmi pendaftaran Pilpres, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur syarat kandidat secara sangat terperinci. Berdasarkan Pasal 169, setiap bakal calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi 20 kualifikasi formal berikut:

  1. Keagamaan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Kewarganegaraan Murni: Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah memegang kewarganegaraan negara lain atas kehendak sendiri.

  3. Status Pasangan: Memiliki suami atau istri yang juga berstatus WNI.

  4. Rekam Jejak Hukum & Moral: Tidak pernah mengkhianati negara, serta bebas dari rekam jejak korupsi atau kejahatan berat lainnya.

  5. Kesehatan Fisik & Jiwa: Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas presiden/wapres, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

  6. Domisili: Bertempat tinggal di wilayah hukum NKRI.

  7. Transparansi Aset: Telah melaporkan daftar kekayaan pribadi kepada lembaga berwenang (LHKPN ke KPK).

  8. Tanggung Jawab Finansial: Tidak memiliki utang pribadi maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara.

  9. Status Pailit: Tidak dalam status dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.

  10. Bebas Pidana Berat: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

  11. Hak Politik: Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh keputusan pengadilan.

  12. Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP dan disiplin melunasi kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir.

  13. Batas Masa Jabatan: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam posisi yang sama.

  14. Setia pada Negara: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  15. Integritas Moral: Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

  16. Kualifikasi Pendidikan (Fokus Isu): Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

  17. Bebas Paham Terlarang: Bukan mantan anggota organisasi terlarang PKI, masanya, atau tidak terlibat langsung dalam G30S/PKI.

  18. Visi & Misi: Memiliki visi, misi, serta program kerja untuk menjalankan pemerintahan Indonesia.

  19. Fokus Pencalonan: Tidak sedang terdaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

  20. Keanggotaan Partai: Terdaftar sebagai anggota Partai Politik sesuai ketentuan pencalonan.

16 Dokumen Wajib Pendaftaran (Pasal 227 UU Pemilu)

Untuk membuktikan 20 syarat di atas, Pasal 227 UU Pemilu mewajibkan setiap kandidat menyertakan 16 dokumen administratif saat mendaftar ke KPU:

  1. Identitas Diri: Fotokopi KPT-el dan Akta Kelahiran WNI.

  2. SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Mabes Polri.

  3. Surat Kesehatan: Hasil pemeriksaan resmi dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

  4. Bukti LHKPN: Tanda terima penyerahan laporan kekayaan dari KPK.

  5. Surat Bebas Utang/Pailit: Keterangan resmi dari Pengadilan Negeri.

  6. Surat Pernyataan Non-Caleg: Pernyataan tidak mencalonkan diri di legislatif (DPR/DPD/DPRD).

  7. Dokumen Pajak: Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir.

  8. Daftar Riwayat Hidup: Profil singkat dan rekam jejak lengkap.

  9. Pernyataan Masa Jabatan: Surat konfirmasi belum pernah menjabat 2 periode.

  10. Pernyataan Setia Ideologi: Surat kesetiaan pada Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

  11. Surat Keterangan Pengadilan: Bebas status terpidana hukuman 5 tahun atau lebih.

  12. Bukti Legalisasi Pendidikan (Poin Krusial): Fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau instansi berwenang.

  13. Surat Bebas Organisasi Terlarang: Keterangan dari Kepolisian terkait bebas keterlibatan PKI/G30S.

  14. Pernyataan Berpasangan: Kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres secara resmi.

  15. Pengunduran Diri Aparat: Surat pengunduran diri bagi anggota TNI, Polri, dan PNS.

  16. Pengunduran Diri BUMN: Surat pengunduran diri bagi pejabat/karyawan BUMN atau BUMD.

Dalam konteks polemik Gibran, dokumen nomor 12 (legalisasi bukti lulus) menjadi titik episentrum perdebatan. Pertanyaan mendasar yang perlu dibuka secara gamblang adalah bagaimana prosedur verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kala itu terhadap sertifikat pendidikan luar negeri.

Baca Juga: Geruduk Dua Tahun Prabowo, BEM UI dan Komite Sadar Bawa Kado 5 Tuntutan

Syarat Pengusulan Kandidat oleh Partai Politik

Selain syarat personal calon, UU Pemilu mengatur pintu masuk pendaftaran melalui partai politik. Pasal 221 menetapkan kandidat wajib diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas (presidential threshold) dari hasil pemilu legislatif sebelumnya, yakni memenuhi salah satu kriteria:

  • Memperoleh minimal 20% kursi di DPR RI, atau;

  • Memperoleh minimal 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif.

Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian disesuaikan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Perlu dipahami bahwa terpenuhinya syarat parpol tidak membatalkan kewajiban kandidat untuk melengkapi syarat administrasi perorangan.

Bisakah Hak Angket DPR Batalkan Posisi Wapres?

Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga melanggar aturan.

Namun demikian, penggunaan hak angket memiliki batas kewenangan:

  • Fungsi DPR: Melakukan pengawasan politik (political oversight) dan memberikan rekomendasi politik.

  • Batas Kewenangan: Hak angket tidak bisa secara otomatis membatalkan putusan MK atau menggantikan kewenangan lembaga peradilan dalam memutuskan sengketa pemilu.

Jika hak angket DPR benar-benar bergulir, fokus utamanya adalah mengevaluasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam menguji kelengkapan dokumen. Hingga pertengahan Oktober 2026, wacana ini masih dinamis menanti masa sidang DPR selesai reses.