Lensakabar.com, Bandung - Penataan kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, mulai menyasar persoalan yang selama ini berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL), tumpukan sampah, hingga saluran drainase yang tertutup. Pemerintah kota menegaskan pedagang tetap diperbolehkan mencari nafkah, tetapi aktivitas mereka harus mengikuti aturan agar fungsi trotoar dan saluran air dapat dipulihkan.

Pembenahan kawasan tersebut berjalan beriringan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penanganan sampah dan bangunan liar di Kota Bandung dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan masif. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan hal itu setelah bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota, Kamis (15/10/2026).

Herman mengatakan, Gubernur Jawa Barat meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperkuat sinergi dalam menangani persoalan daerah. Menurutnya, koordinasi yang sudah terjalin di tingkat pimpinan perlu diikuti oleh jajaran birokrasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Barusan kami sepakat dengan Pak Wali sebagai tindak lanjut arahan gubernur, penanganan sampah, bangunan liar di Kota Bandung harus terstruktur, sistemik, dan masif," ujarnya.

Sampah dan Bangunan Liar Jadi PR Kota Bandung

Herman menyebut kawasan Bandung Raya menghadapi persoalan yang kompleks, terutama terkait sampah, penataan ruang milik jalan, serta penertiban bangunan liar. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, ia menilai persoalan yang dihadapi Bandung Raya tergolong berat, khususnya di Kota Bandung.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk menangani sampah, termasuk melalui program Gaslah, Loseda, dan penggunaan teknologi sederhana lainnya. Namun, Herman menilai langkah tersebut belum cukup untuk mengimbangi pertumbuhan volume sampah yang disebutnya sangat besar.

Ia menggunakan perumpamaan nilai rapor untuk menjelaskan perlunya peningkatan kapasitas birokrasi. Menurut Herman, meskipun pimpinan telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat, pelaksanaan di tingkat birokrasi tetap harus ditingkatkan agar sejalan dengan arahan tersebut.

"Pemimpin sudah memberi contoh strong leadership, di birokrasi tata kelolanya (dibenahi, red) karena tidak bisa by feeling harus by design. Hati harus hadir, logikanya juga hadir. Artinya, empirik, scientific kudu diadumaniskeun," ungkapnya.

Herman menekankan bahwa penanganan persoalan kota tidak cukup mengandalkan niat atau pendekatan berdasarkan perkiraan. Perencanaan, bukti empiris, dan pendekatan ilmiah perlu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Bantuan untuk Nelayan Pangandaran, Citra Pitriyami: Jangan Dijual!

Kiaracondong Dibersihkan, Drainase Jadi Prioritas

Salah satu titik yang mulai dibenahi Pemerintah Kota Bandung adalah kawasan Pasar Kiaracondong, tepatnya di bawah flyover Jalan Ibrahim Adjie. Pada Senin (12/10/2026), puluhan pedagang di kawasan tersebut membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri, mulai dari Jalan Stasiun Lama hingga Jalan PSM.

Camat Kiaracondong, Mochamad Arief Budiman, mengapresiasi dukungan pedagang, koordinator, pengurus lingkungan, dan tokoh masyarakat dalam proses penataan tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah tahapan pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disertai komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Setelah pembongkaran, perhatian pemerintah kota diarahkan pada pembersihan trotoar dan saluran drainase yang tertutup sedimen serta sampah. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan di permukiman sekitar, terutama RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.

"Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga," ungkap Farhan.

Pembersihan saluran diharapkan dapat mengembalikan fungsi drainase sehingga air hujan mengalir menuju kawasan Sukapura. Dengan demikian, aliran air tidak meluap ke permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

PKL Tetap Boleh Berjualan, Ada Aturan yang Harus Dipatuhi

Farhan menegaskan bahwa penataan Kiaracondong bukan berarti melarang pedagang kaki lima berjualan. Pemerintah kota tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi penggunaan ruang publik harus mengikuti ketentuan yang disepakati.

Ada tiga prinsip utama yang ditekankan kepada para pedagang. Pertama, tidak mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Ketiga, menjaga kebersihan area berjualan, termasuk memastikan lokasi tetap bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

"Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi," ujarnya.

Selain aktivitas perdagangan, pengaturan parkir juga menjadi bagian dari pembenahan kawasan. Farhan mengingatkan bahwa parkir liar dan penetapan tarif secara sepihak tidak boleh dibiarkan. Pengaturan lebih lanjut akan melibatkan warga, pedagang, juru parkir, pengelola pasar, serta unsur kewilayahan.

Menurut Farhan, pembenahan tersebut merupakan hasil kolaborasi masyarakat dan pemerintah di tingkat kewilayahan, dengan koordinasi lurah dan camat berdasarkan arahan wali kota serta Gubernur Jawa Barat.

"Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat," kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).

Pemprov Jabar Dorong Birokrasi Bergerak Seirama

Arahan Herman mengenai penanganan sampah dan bangunan liar menjadi bagian dari dorongan agar koordinasi antartingkat pemerintahan berjalan sejalan. Ia menilai jajaran birokrasi dari sekretaris daerah hingga camat dan lurah harus mampu menerjemahkan arahan pimpinan menjadi langkah yang terencana.

Herman juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan memiliki risiko sehingga upaya mitigasi perlu disiapkan. Pelaksanaan kebijakan, menurutnya, harus disertai tata kelola yang mampu mengantisipasi persoalan yang muncul di lapangan.

Sementara itu, penataan Kiaracondong memperlihatkan bahwa pembenahan kawasan tidak hanya menyangkut penertiban bangunan dan lapak pedagang. Pemulihan fungsi drainase, kebersihan lingkungan, pengaturan parkir, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi juga menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu ditangani.

Pemerintah Kota Bandung kini memprioritaskan pembersihan trotoar dan drainase sebelum melanjutkan pengaturan kegiatan perdagangan dan perparkiran. Di tingkat provinsi, Herman mendorong agar upaya penanganan persoalan kota dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan masif melalui koordinasi yang sejalan antara pimpinan dan birokrasi.