OTT Klaten: Duit 1,9M disimpan Dalam Tong, Pejabat Makin Kreatif Dalam Korupsi
OTT Klaten, KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dan tong biru, memeriksa Bupati Hamenang serta mendalami lima klaster dugaan korupsi.
Lensakabar.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang disertai sebuah tong plastik berwarna biru. Barang tersebut dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan sejumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Hamenang tiba di gedung KPK pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.58 WIB. Ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam serta membawa koper berwarna hitam. Kedatangan rombongan dari Klaten menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan atas perkara yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk urusan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Tong biru yang ikut dibawa ke Jakarta diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut.
Uang Rp1,9 Miliar dan Tong Biru dalam OTT Klaten
Temuan uang tunai bernilai miliaran rupiah menjadi salah satu barang bukti yang disorot dalam operasi KPK di Klaten. Selain uang, penyidik membawa sebuah tong plastik biru yang diduga berkaitan dengan penyimpanan uang tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa tong atau ember yang turut diamankan diduga digunakan untuk menampung maupun menyimpan penerimaan uang.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci asal-usul seluruh uang yang disita, mekanisme penyerahan, maupun peran setiap pihak yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut. Hal-hal itu masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik.
Penggunaan wadah plastik sebagai barang yang ikut dibawa dalam operasi ini menjadi detail yang menarik perhatian. Namun, penilaian mengenai kaitan tong tersebut dengan dugaan tindak pidana tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi KPK.
Baca Juga: Belum Ada Bukti Perbuatan Korupsi, Setama BNBP Rustian dipulangkan KPK
Sembilan Orang dari Klaten Tiba di Gedung Merah Putih
Hamenang tidak dibawa sendirian ke Jakarta. KPK menyebut sembilan orang yang sebelumnya diamankan di wilayah Klaten diberangkatkan menggunakan kereta pada Kamis malam dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi.
Budi menjelaskan, dari sembilan orang tersebut terdapat Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
“Dari total 19 orang yang diamankan oleh tim KPK di wilayah Klaten, sembilan orang di antaranya dibawa tadi malam berangkat dari Klaten menggunakan kereta dan pagi ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Budi.
Ia menambahkan, total pihak yang sedang menjalani pemeriksaan saat itu berjumlah 10 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sembilan orang yang dibawa dari Klaten dan satu orang yang diamankan di wilayah Jakarta.
Sebelum dibawa ke Jakarta, tim KPK melakukan operasi di Klaten pada Kamis. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas mendatangi rumah dinas bupati sekitar pukul 07.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, sebuah mobil yang diduga digunakan tim KPK terlihat membawa Hamenang beserta sejumlah barang menuju Mapolresta Klaten.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan kemudian berlangsung di Mapolresta Klaten sebelum sebagian dari mereka diberangkatkan ke Jakarta.
Lima Klaster Dugaan Penerimaan Uang Jadi Fokus Penyidikan
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan temuan uang tunai. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang diduga berhubungan dengan sejumlah urusan pemerintahan.
Menurut Budi, ruang lingkup perkara mencakup dugaan penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lain dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK turut mendalami dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum di BPK yang dikaitkan dengan pemeriksaan atau audit terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Kegiatan penyelidikan ini diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” jelas Budi.
Penyebutan lima klaster tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menangani sejumlah aspek dugaan penerimaan atau pemberian uang yang saling berkaitan dalam perkara ini. Namun, KPK belum memerinci pembagian masing-masing klaster, nilai uang yang terkait pada setiap klaster, maupun pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Karena itu, temuan uang Rp1,9 miliar belum dapat dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Hubungan antara barang bukti, dugaan penerimaan dari lingkungan OPD, dan dugaan pemberian kepada oknum BPK masih harus dijelaskan melalui proses penyidikan.
KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
KPK menyatakan telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan memutuskan menaikkan penanganan kasus di Klaten dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, ketika memberikan keterangan pada Jumat pagi, Budi belum mengungkapkan secara lengkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
KPK menyampaikan bahwa pengumuman mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum akan disampaikan melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Jumat sore.
Dengan demikian, perkembangan penting yang masih ditunggu adalah penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, identitas tersangka, sangkaan tindak pidana, serta hubungan antara uang yang disita dan lima klaster dugaan penerimaan atau pemberian uang yang sedang didalami.
Sampai keterangan tersebut disampaikan, perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Penetapan status hukum dan pembuktian keterlibatan setiap pihak menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan bukti.
0 Komentar