Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? Ini Awal Kebijakannya
Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 kembali mencuat. Simak aturan penilaian era Nadiem, alasan evaluasi, dan respons PGRI.
Lensakabar.com, Jakarta - Kebijakan kenaikan kelas dalam sistem pendidikan Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuka peluang untuk mengakhiri praktik siswa naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai pendekatan penilaian yang digunakan sekolah dalam menentukan apakah seorang murid layak melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2 Oktober 2026), Mu'ti menyebut usulan untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas berasal dari sejumlah masukan, termasuk Dewan Pendidikan.
Sebelum wacana tersebut mengemuka, sistem penilaian pendidikan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Aturan ini menjadi salah satu landasan penilaian hasil belajar murid, termasuk pertimbangan kenaikan kelas.
Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, kenaikan kelas tidak semata-mata ditentukan oleh satu nilai ujian. Sekolah mempertimbangkan perkembangan murid secara menyeluruh, termasuk capaian akademik dan nonakademik.
Bagaimana kebijakan kenaikan kelas diterapkan?
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 mengatur standar penilaian pendidikan, termasuk pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kenaikan kelas. Penilaian mengacu pada laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid dalam berbagai mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.
Keputusan kenaikan kelas dapat dilakukan melalui musyawarah guru dengan mempertimbangkan perkembangan murid. Artinya, aturan penilaian tersebut tidak menetapkan bahwa setiap siswa harus selalu naik kelas tanpa mempertimbangkan hasil belajarnya.
Dalam pendekatan Kurikulum Merdeka, pembelajaran juga dirancang berdasarkan fase yang mencakup rentang kelas tertentu. Pendekatan ini memberi ruang bagi proses pembelajaran untuk memperhatikan perkembangan kompetensi murid, bukan semata-mata mengejar ketuntasan materi dalam satu tahun ajaran.
Meski demikian, anggapan bahwa kebijakan siswa selalu naik kelas secara otomatis sepenuhnya dibuat oleh satu menteri perlu dibedakan dari aturan formal yang berlaku. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, tetapi ketentuan mengenai standar penilaian tidak sama dengan perintah bahwa seluruh siswa wajib naik kelas.
Baca Juga: Dokter Temukan Proyektil di Mata Siswa Garut, Dugaan Penembakan Terungkap
Mengapa wacana tidak naik kelas kembali muncul?
Abdul Mu'ti mengatakan, masukan untuk menghidupkan kembali kebijakan tidak naik kelas muncul dalam pembahasan peningkatan mutu pendidikan. Ia menyebut Dewan Pendidikan turut menyampaikan rekomendasi tersebut.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," ucap Mu'ti dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Undiksha dan diakses pada Rabu (7 Oktober 2026).
Mu'ti menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan belajar dan daya saing murid. Ia menyinggung fenomena yang disebutnya sebagai rumus RMS, yakni rajin dan malas dianggap sama karena murid merasa akan tetap naik kelas.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam kesempatan yang sama. Brian menyoroti pentingnya kompetisi dalam membentuk talenta unggul dan menyinggung praktik tidak adanya siswa tinggal kelas sebagai salah satu persoalan yang perlu dibicarakan.
Namun, gagasan untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas belum menjadi keputusan final. Mu'ti menegaskan bahwa usulan tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para pakar sebelum dapat diterapkan.
PGRI mendukung penilaian sebelum kenaikan kelas
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan dukungan terhadap gagasan agar kenaikan kelas tidak berlangsung secara otomatis tanpa penilaian terhadap capaian murid.
Menurut Unifah, asesmen diperlukan untuk memberikan motivasi belajar, mendorong murid menguasai kompetensi yang ditentukan, serta memastikan hasil pembelajaran dapat diukur berdasarkan standar yang berlaku.
"Ya, saya setuju pandangan Pak Menteri bahwa tidak otomatis naik kelas. Namanya belajar, perlu adik-adik diases supaya ada motivasi, supaya ada hasil yang lebih baik, hasil pembelajaran yang jelas, supaya anak itu ditantang sejak dini untuk menguasai satu hal," jelas Unifah kepada Liputan6.com, Jumat (9 Oktober 2026).
Ia menilai peningkatan mutu pendidikan membutuhkan penilaian yang mampu membedakan capaian belajar murid berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Menurutnya, pendekatan tersebut bukan bertujuan menciptakan tingkatan sosial di antara siswa, melainkan memastikan penguasaan kompetensi.
"Jadi untuk peningkatan mutu memang tidak semua yang malas dan rajin disamaratakan. Harus (dibedakan). Bukan bermaksud melakukan strata, bukan, tetapi memang di setiap kali kita menguasai sesuatu harus diuji sesuai dengan standar yang ditentukan, apakah dia lulus ataukah tidak lulus," ujarnya.
Unifah juga menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan tetap harus disertai proses evaluasi untuk menentukan pencapaian pada setiap tingkat pembelajaran.
Tahun ajaran 2027 masih berupa rencana
Mu'ti menyatakan pemerintah siap melaksanakan rekomendasi tersebut apabila disetujui dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan. Ia menyebut tahun ajaran 2027 sebagai waktu yang berpotensi menjadi awal penerapan kebijakan baru.
"Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu'ti.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya kajian akademik serta masukan dari para ahli sebelum keputusan diambil. Karena itu, pernyataan tersebut masih harus dipahami sebagai wacana yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan baru yang telah resmi berlaku.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil kajian, rekomendasi yang dihasilkan, serta keputusan pemerintah mengenai penerapan kebijakan kenaikan kelas. Sampai ada ketentuan resmi baru, penilaian kenaikan kelas tetap mengacu pada peraturan pendidikan yang berlaku.
0 Komentar