Kalapas Cibinong Dipecat, Fakta Baru Seret Kasus Indra Kenz
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN. Pemeriksaan juga menemukan 13 bangunan tak tercatat dan fasilitas yang ditempati Indra Kenz.
Lensakabar.com, Jakarta - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan fasilitas mewah di lapas tersebut. Pemeriksaan itu juga membuka fakta baru mengenai keberadaan bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara hingga fasilitas kontainer yang pernah ditempati warga binaan, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan bukan hanya kepala lapas yang diperiksa. Total 17 pegawai telah diberikan sanksi disiplin dalam penanganan perkara tersebut.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Rudi di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Kalapas Cibinong Dipecat, 17 Pegawai Diperiksa
Pemberhentian Wisnu menjadi salah satu hasil pemeriksaan Kemenimipas terhadap persoalan di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan sebanyak 16 pegawai lainnya juga diperiksa. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Dengan demikian, total 17 orang telah diberikan sanksi hukuman disiplin.
Kemenimipas menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 8. Selain itu, kementerian menggunakan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Rutan Depok Diguncang Dugaan Pesta Narkoba, 2 Petugas Diperiksa
Pemberian sanksi tersebut menjadi tindak lanjut pemeriksaan setelah temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong mencuat.
Namun, hasil pemeriksaan terbaru tidak berhenti pada persoalan fasilitas yang disebut mewah.
13 Bangunan di Luar Lapas Cibinong Tak Tercatat
Rudi mengungkap terdapat 21 bangunan yang berada di luar area Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
Sementara itu, 13 bangunan lainnya ditemukan tidak terdaftar dalam sistem pencatatan aset negara.
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin," ujar Rudi.
Menurut Rudi, bangunan yang tidak tercatat tersebut telah berdiri sejak 2023. Bangunan dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
Setelah pergantian kalapas pada 2023, bangunan tersebut mulai direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026.
Rudi menjelaskan rumah-rumah tersebut beserta perabotnya tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan sebagai aset negara.
Rinciannya, terdapat dua bangunan yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan dengan pagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Fakta mengenai bangunan tersebut menjadi bagian baru dari hasil pemeriksaan Kemenimipas terhadap kondisi di Lapas Cibinong.
Tiga Kontainer Tercatat sebagai Barang Milik Negara
Selain 13 bangunan yang tidak tercatat, Kemenimipas menemukan tiga kontainer yang memiliki fasilitas menyerupai tempat tinggal layak huni.
Ketiga kontainer tersebut berbeda status dengan 13 bangunan sebelumnya karena seluruhnya tercatat sebagai Barang Milik Negara.
"Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara," kata Rudi.
Meski aset kontainer tercatat sebagai milik negara, fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan.
Dari pemeriksaan Kemenimipas, salah satu warga binaan yang menempati kontainer tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo.
Temuan inilah yang kemudian membawa perkara Lapas Cibinong pada perkembangan lain, yakni rekomendasi terhadap status bebas bersyarat Indra Kenz.
Baca Juga: Pria dalam Rekaman Sidak Lapas Cibinong Ternyata Jimmy Marsin
Kemenimipas Rekomendasikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Kemenimipas telah merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar status bebas bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
"Dan warga binaannya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo. Ia disebut telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut dan wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan selama masa pembebasan bersyarat.
Sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Selama menjalani hukuman, Indra Kenz mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Kini, status bebas bersyaratnya menjadi bagian yang turut ditindaklanjuti setelah pemeriksaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan Lapas Cibinong Berujung pada Sejumlah Sanksi
Rangkaian pemeriksaan tersebut membuat persoalan di Lapas Cibinong berkembang dari temuan fasilitas menjadi pemberian sanksi terhadap jajaran internal dan tindak lanjut terhadap warga binaan tertentu.
Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN. Lima pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Pada saat yang sama, Kemenimipas mengungkap 13 bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAN serta tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara dan pernah ditempati warga binaan.
Salah satu warga binaan yang disebut menempati kontainer tersebut adalah Indra Kenz. Atas temuan itu, Kemenimipas telah memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk menarik kembali status bebas bersyaratnya.
Tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi perkembangan berikutnya dalam penanganan persoalan di Lapas Cibinong.
0 Komentar