Lensakabar.com, Jakarta - Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya digelar pada Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB baru berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Febrie hadir bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar

Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Tipikor pada sekitar pukul 13.50 WIB. Kedatangan mereka membuat suasana pengadilan semakin ramai hingga petugas keamanan dan kepolisian mengatur pengunjung yang hendak masuk ke ruang persidangan.

Febrie mengenakan batik cokelat dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia hanya tersenyum ketika disapa awak media sebelum masuk ke ruang sidang.

Sementara Don Ritto dan Nurman Herin tampak mengenakan kemeja putih.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Adapun Don Ritto terdaftar dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan Nurman Herin dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Melalui pembacaan dakwaan, jaksa menguraikan konstruksi perkara dan perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Kasus ATR/BPN Berlanjut, Nusron Wahid Dipanggil KPK, Akankah Hadir?

Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Agung menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi pada 2020 dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut dakwaan, tindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk kawasan Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, serta sebuah gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete.

Jaksa menyebut Febrie melalui Ferry memaksa Tan Kian memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU kemudian mendakwa Febrie menggunakan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, tudingan pemerasan terhadap Tan Kian menjadi salah satu bagian yang diuraikan jaksa dalam sidang perdana Febrie.

Tim Hukum Febrie Siapkan Pembelaan

Di sisi lain, tim hukum Febrie menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses persidangan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan menguji konstruksi perkara dan bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

"Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum. Kami berharap persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif, dan terbuka sehingga perkara ini dapat dilihat berdasarkan fakta, bukan tuduhan atau spekulasi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

Menurut Febri, tim pembela akan menelusuri setiap rangkaian pembuktian yang dibangun oleh jaksa. Ia menyebut kemungkinan adanya kelemahan dalam rangkaian bukti akan diuji satu per satu selama persidangan.

"Dari pengalaman selama menangani sejumlah perkara, sering kali ketika dilihat secara rinci banyak kelemahan atau alur-alur bukti yang dipaksakan. Nanti akan kami telusuri satu per satu," katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan tim hukum Febrie akan menggunakan proses pembuktian di persidangan untuk menguji dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga: MK Soal Pendidikan Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah yang Meyakinkan

Perkara Febrie Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan TPPU

Selain dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, perkara yang menjerat Febrie bersama dua terdakwa lainnya juga mencakup dakwaan berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut ditangani secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Dalam konstruksi perkara yang ditangani penyidik, terdapat tiga klaster dugaan korupsi. Ketiganya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang yang berkaitan dengan utang-piutang korporasi antara PT CBS dan PT KNI.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam proses penyidikan. Dari kegiatan tersebut, sejumlah aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram diamankan dan disita.

Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Perkara Febrie dan dua terdakwa lainnya kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah dakwaan dibacakan, tahapan berikutnya akan berlanjut pada proses pembuktian untuk menguji perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.