Lensakabar.com, Bandung - Keributan yang melibatkan debt collector atau penagih utang dan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terjadi di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Perselisihan yang diduga bermula dari kesalahpahaman itu berujung pada pemeriksaan sejumlah pihak oleh polisi, termasuk seorang yang diduga terlibat dalam pemicu ketegangan.

Petugas Polrestabes Bandung yang mendatangi lokasi berhasil meredam situasi. Massa ormas kemudian membubarkan diri secara tertib, sedangkan satu orang dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini juga berkaitan dengan persoalan penarikan sepeda motor oleh debt collector. Warga yang kendaraannya diambil turut dimintai keterangan guna membantu polisi mendalami rangkaian kejadian.

Polisi Dalami Keributan Debt Collector di Bandung

Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, mengatakan perselisihan tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pihak debt collector dan anggota salah satu ormas.

Menurut Asep, situasi berhasil dikendalikan setelah petugas tiba di lokasi. Massa ormas juga membubarkan diri tanpa melanjutkan ketegangan.

"Di sana terjadi keributan yang berawal dari kesalahpahaman antara DC dengan salah satu ormas. Dan alhamdulillah ketika kita ke lokasi dari ormas bisa dengan tertib membubarkan diri," ujar Asep kepada wartawan.

Meski kondisi di lokasi telah kondusif, polisi masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki kaitan dengan perselisihan.

Asep menjelaskan, satu orang dari pihak debt collector telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga meminta keterangan dari warga yang sepeda motornya diambil oleh penagih tersebut.

"Dari DC yang melakukan kesalahpahaman tersebut kita amankan di Polrestabes Bandung untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk juga ada warga yang diambil motornya oleh DC tersebut juga kita minta keterangan," jelasnya.

Keterangan warga tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa yang berujung pada keributan.

Dugaan Aksi Penantangan Masih Didalami

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami peran orang yang diduga memicu ketegangan antara pihak debt collector dan massa ormas.

Polisi telah mengamankan satu orang yang disinyalir melakukan aksi penantangan terhadap massa. Namun, dugaan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, pemeriksaan yang sedang berlangsung belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Polisi masih perlu menguraikan rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak.

Penanganan perkara ini juga mencakup persoalan pengambilan sepeda motor milik warga. Keterangan dari pemilik kendaraan dan pihak penagih diperlukan untuk memperjelas latar belakang perselisihan.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 47 Target Operasi dalam Antik Lodaya 2026

Ada Aturan hukum Jelas Untuk Penarikan Kendaraan

Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan pembiayaan maupun debt collector yang ditugaskan untuk menagih harus memperhatikan ketentuan jaminan fidusia, status wanprestasi atau cidera janji, serta prosedur eksekusi yang berlaku.

Persoalan ini menjadi penting ketika penarikan kendaraan dilakukan di jalan umum dan berujung pada perselisihan antara penagih dengan pemilik kendaraan. Tunggakan kredit tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengambil kendaraan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hukum.

1. Sertifikat jaminan fidusia menjadi salah satu syarat penting

Dalam pembiayaan kendaraan yang menggunakan jaminan fidusia, keberadaan sertifikat jaminan fidusia perlu diperiksa sebelum eksekusi dilakukan. Sertifikat tersebut berkaitan dengan hak kreditur atas objek yang dijaminkan dan mekanisme pelaksanaan eksekusinya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai pendaftaran, hak para pihak, serta pelaksanaan eksekusi objek jaminan. Karena itu, penagih tidak cukup hanya mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan untuk langsung mengambil kendaraan milik debitur.

2. Wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan kreditur dan debitur atau melalui upaya hukum yang menentukan terjadinya cidera janji.

Putusan tersebut juga mengatur bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, ketika terjadi sengketa mengenai status wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela dalam keadaan tersebut, pihak pembiayaan tidak boleh memaksakan eksekusi sendiri tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

3. Dokumen penagih perlu diperiksa

Sebelum menyerahkan kendaraan, debitur dapat meminta pihak penagih menunjukkan identitas dan dokumen yang menjelaskan kewenangannya. Dokumen yang relevan untuk diperiksa meliputi:

  • Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

  • Identitas penagih yang masih berlaku.

  • Salinan sertifikat jaminan fidusia, apabila penarikan dilakukan berdasarkan jaminan tersebut.

  • Dokumen pendukung yang menjelaskan kewenangan penagih dan dasar pelaksanaan penarikan.

Debitur juga dapat menghubungi perusahaan pembiayaan melalui saluran resminya untuk memastikan identitas penagih dan keabsahan penugasan. Dokumen tersebut perlu diperiksa bersama dengan status pembiayaan dan prosedur eksekusi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pengakuan pihak yang datang menagih.

4. Penarikan paksa dapat berujung pada proses pidana

Penarikan kendaraan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Namun, penentuan pasal tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan fakta bahwa kendaraan diambil atau penarikan berlangsung di jalan.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Untuk peristiwa yang memenuhi unsur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan, Pasal 479 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Pasal 482 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, apabila unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi.

Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta, tujuan pelaku, cara pengambilan kendaraan, bentuk kekerasan atau ancaman yang dilakukan, serta unsur hukum lainnya. Dengan demikian, tidak setiap penarikan kendaraan yang disengketakan otomatis dapat dikategorikan sebagai pencurian atau pemerasan.

5. Debitur dapat menempuh jalur pengaduan hukum

Apabila merasa mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, atau penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur, debitur dapat menyimpan bukti yang tersedia, seperti rekaman kejadian, identitas penagih, dokumen penugasan, serta keterangan saksi.

Pengaduan dapat disampaikan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana. Persoalan terkait perilaku penagihan perusahaan pembiayaan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi perusahaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kasus keributan di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, polisi masih mendalami keterangan pihak debt collector dan warga yang sepeda motornya diambil. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan menilai tindakan setiap pihak berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau kesaksian sepihak.

Warga Sebut Maling Berkedok Leasing

Di tengah penanganan kasus tersebut, keluhan terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan kembali disuarakan warga. Seorang pengguna jalan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyebut tindakan oknum penagih kendaraan sebagai praktik yang menyerupai pencurian berkedok perusahaan pembiayaan.

"Maling berkedok leasing," ujar warga tersebut.

Ia meminta agar praktik yang dinilainya meresahkan itu ditindak. Menurut dia, situasi berisiko memicu reaksi masyarakat apabila persoalan penarikan kendaraan secara paksa terus berulang.

Keluhan serupa juga diarahkan pada penagih utang yang disebut warga sebagai matel, istilah yang kerap digunakan untuk menyebut mata elang atau pihak yang mencari kendaraan bermasalah dalam pembayaran kredit.

Meski demikian, istilah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap penagih utang melakukan tindakan ilegal. Legalitas tindakan penarikan perlu dilihat berdasarkan kewenangan, dokumen, prosedur, dan keadaan dalam setiap kasus.

Warga menilai tindakan terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan perlu dilakukan secara konsisten. Mereka menyoroti bahwa penindakan yang telah dilakukan aparat di wilayah Bandung belum membuat keluhan semacam ini berhenti.