Tegas! Bank Mandiri Sebut Kredit ke Jhonlin Dijamin Dengan Aset Tetap
Bank Mandiri menjelaskan kredit Jhonlin Baratama dengan agunan saham JARR dan PGUN. Analis menyoroti risiko saham dan kemampuan bayar debitur.
Lensakabar.com, Jakarta - Penjelasan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengenai fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama kembali menempatkan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dalam sorotan. Bank Mandiri menegaskan kedua saham tersebut merupakan agunan tambahan, bukan satu-satunya jaminan, karena fasilitas kredit juga ditopang aset dan rekening perusahaan.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026), menyusul permintaan penjelasan mengenai penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai jaminan. Sebelumnya, transaksi gadai saham tersebut telah memunculkan perhatian dari sejumlah analis, terutama terkait risiko perubahan harga saham, likuiditas agunan, dan kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan fasilitas pembiayaan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha PT Jhonlin Baratama dan grup usahanya di sektor batu bara beserta industri penunjang. Kredit tersebut mencakup kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha, bukan untuk aktivitas perdagangan saham.
“Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan aset tetap (fixed asset), aset non-tetap (non-fixed asset), serta rekening Perusahaan. Selain itu, fasilitas dijamin dengan agunan tambahan berupa saham, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi dari PT Jhonlin Baratama,” tulis Adhika.
Sebelumnya Ramai Soal Risiko Saham JARR-PGUN sebagai Agunan
Penggunaan saham sebagai jaminan kredit pada dasarnya merupakan praktik yang dikenal dalam pembiayaan perbankan. Namun, nilai agunan berupa saham dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Karena itu, analis menyoroti pentingnya penilaian risiko yang tidak hanya bertumpu pada nilai pasar saham saat transaksi dilakukan.
Senior Vice President and Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan saham pengendali emiten sebagai agunan diperbolehkan selama memenuhi ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, bank perlu memperhitungkan volatilitas harga, likuiditas perdagangan, konsentrasi kepemilikan, serta kemampuan debitur membayar kewajibannya.
“Risiko utamanya muncul ketika kondisi keuangan debitur memburuk bersamaan dengan penurunan nilai saham yang dijaminkan,” ujar Trioksa kepada Bisnis.com pada Jumat (9/10/2026).
Ia juga menekankan bahwa keputusan pemberian kredit tidak seharusnya hanya didasarkan pada besarnya nilai pasar agunan. Bank perlu menilai kelayakan usaha dan kemampuan perusahaan menghasilkan arus kas. Penerapan haircut secara konservatif, batas rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan-to-value (LTV), serta mekanisme penambahan jaminan ketika harga saham turun menjadi bagian dari pengelolaan risiko tersebut.
Baca Juga: Kursi ESDM Ikut Diseret! Haji Isam Kembali Jadi Sasaran Hoaks Lagi
Analis lain, Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas, juga mengingatkan perlunya pemantauan harga saham secara berkala dan penghitungan potensi penurunan nilai agunan. Menurutnya, kualitas kredit pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuan debitur memenuhi kewajiban, bukan semata-mata nilai jaminan yang tersedia.
Bank Mandiri: Kemampuan Membayar Jadi Dasar Penilaian
Dalam surat kepada BEI, Bank Mandiri menyatakan penilaian fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama tidak hanya didasarkan pada nilai aset yang dijaminkan. Bank turut mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan grup usahanya dalam memenuhi kewajiban berdasarkan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang.
Analisis tersebut mengacu pada tiga pilar kualitas kredit sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Bank juga memperhitungkan kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional yang menghasilkan EBITDA serta kemampuannya memperoleh dividen dari sejumlah anak perusahaan.
“Penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai dengan Pasal 4 POJK No. 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal Perseroan. Agunan saham diposisikan secara konservatif sebagai sumber pelunasan sekunder,” tulis Adhika.
Bank Mandiri juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan pembiayaan untuk kegiatan trading saham. Tujuan kredit, menurut penjelasan perusahaan, adalah mendukung pengembangan usaha serta kebutuhan pendanaan grup di sektor batu bara dan bisnis penunjangnya.
Fundamental JARR dan PGUN Masih Kokoh
Di tengah sorotan terhadap agunan, kinerja keuangan JARR dan PGUN juga menjadi perhatian. Data laporan keuangan semester I 2026 yang disampaikan menunjukkan kedua perusahaan masih membukukan laba, meskipun skala pendapatan dan asetnya berbeda.
Hingga akhir Juni 2026, JARR mencatat pendapatan Rp1,76 triliun dan laba bersih Rp158,93 miliar. Total aset perusahaan mencapai Rp4,09 triliun, dengan ekuitas Rp2,02 triliun. JARR juga membukukan laba operasional Rp234,4 miliar dan EBITDA Rp325,3 miliar.
Kas dan setara kas JARR tercatat Rp456,9 miliar, sedangkan rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio berada di sekitar 0,86 kali. Angka tersebut menggambarkan posisi keuangan perusahaan pada akhir semester pertama 2026, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan nilai saham sebagai agunan atau menghilangkan risiko perubahan harga di pasar.
Sementara itu, PGUN membukukan pendapatan Rp304,97 miliar dan laba bersih Rp44,51 miliar pada periode yang sama. Perusahaan memiliki total aset Rp2,42 triliun, liabilitas Rp502,55 miliar, dan ekuitas Rp1,92 triliun. Meski laba terkoreksi dibandingkan periode tahun sebelumnya, PGUN masih mencatatkan keuntungan.
Analis Gede Sandra dari InFast Bestari, dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), menilai penggunaan saham sebagai jaminan bukan praktik baru di dunia perbankan. Ia juga menyoroti bahwa JARR dan PGUN masih memiliki aset serta mencatatkan laba berdasarkan laporan keuangan yang dibacanya.
Gede berpandangan bahwa Bank Mandiri sebagai bank milik negara perlu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Ia turut menyinggung parameter seperti rasio pinjaman terhadap nilai agunan, pemantauan harga saham, dan kewajiban penambahan jaminan jika nilai agunan mengalami penurunan signifikan.
Nilai Agunan Tidak Menghapus Kebutuhan Pengawasan
Transaksi gadai saham JARR dan PGUN mengemuka bersamaan dengan rencana pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menuntaskan akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Nilai transaksi akuisisi tersebut ditaksir sekitar Rp26,1 triliun. Namun, nilai fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama yang dikaitkan dengan transaksi itu belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Nilai pasar saham yang dijadikan agunan disebut mencapai sekitar Rp73 triliun. Meski demikian, nilai pasar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan bahwa risiko kredit sepenuhnya tertutup. Harga saham dapat berubah, sedangkan kemampuan menjual saham dalam jumlah besar juga bergantung pada kondisi perdagangan dan mekanisme eksekusi jaminan.
Dengan klarifikasi kepada BEI, Bank Mandiri menjelaskan tujuan kredit, struktur jaminan, dan dasar penilaian kemampuan membayar debitur. Di sisi lain, pengingat dari para analis menempatkan volatilitas harga saham, likuiditas, dan kemampuan menghasilkan arus kas sebagai faktor yang tetap perlu diperhatikan.
Perdebatan mengenai kredit Jhonlin pada akhirnya mencakup dua aspek berbeda: kelayakan pembiayaan berdasarkan penilaian bank dan risiko yang melekat pada agunan berupa saham. Kinerja JARR dan PGUN yang masih mencatatkan laba menjadi salah satu bagian dari gambaran fundamental, sementara kualitas kredit tetap bergantung pada kemampuan debitur memenuhi kewajibannya serta efektivitas pengelolaan risiko oleh bank.
0 Komentar