Lensakabar.com, Jakarta - Identitas pria yang sempat terekam kamera anggota Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Pria tersebut disebut merupakan Jimmy Marsin, terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan identitas tersebut diketahui berdasarkan keterangan yang diperoleh tim saat melakukan pengawasan di lapas tersebut. Namun, Ombudsman belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai fasilitas yang diduga ditempati Jimmy.

Ombudsman Ungkap Identitas Pria di Lapas Cibinong

Syafrida mengatakan pria yang disebut sebagai Jimmy Marsin tersebut sempat berhadapan dengan salah satu asisten Ombudsman ketika tim melakukan sidak.

“Kalau itu soal Jimmy, kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan,” kata Syafrida seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Saat ditanya mengenai fasilitas yang terlihat dalam video dan apakah tempat tersebut ditempati Jimmy, Syafrida belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Ya, sementara dugaan seperti itu. Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya kamera CCTV di salah satu bangunan di area lapas. Kamera tersebut berada di sebuah rumah berwarna putih.

“Waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya. Ada sebenarnya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui,” kata Syafrida.

Temuan mengenai identitas pria tersebut muncul di tengah pengawasan Ombudsman terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya sempat mendapat penolakan.

Baca Juga: Kasus Lapas Cibinong, DPR Soroti Keterlibatan Pejabat Lebih Tinggi

Sidak Ombudsman Dua Kali Mendapat Penolakan

Anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin mengatakan tim Ombudsman sempat mendapat penolakan sebanyak dua kali ketika melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Fiqri, kegiatan sidak ke sejumlah lapas dan rumah tahanan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik. Pengawasan tersebut juga disebut berkaitan dengan penerjemahan Asta Cita Presiden, khususnya mengenai pemberantasan korupsi dan maladministrasi.

“Di internal kami itu menerjemahkan Asta Cita Presiden soal pemberantasan korupsi, maladministrasi dan sebagainya,” kata Fiqri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan pemisahan urusan HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta hukum diharapkan membuat masing-masing lembaga lebih fokus menjalankan tugasnya.

“Atas latar belakang itu, kami melakukan beberapa sidak. Itu hanya untuk sampel bahwa saran dari Ketua Komisi II tadi bahwa kami menyusun road map itu benar adanya,” ujarnya.

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Fiqri menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal di Lapas Cibinong. Namun, penolakan terhadap tim Ombudsman menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian khusus.

“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” katanya.

Fiqri menegaskan Ombudsman tidak datang untuk mencari kesalahan. Ketika akses pengawasan ditolak, tim memilih mengalihkan pemeriksaan ke lokasi lain.

“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” ujar Fiqri.

Komisi II Soroti Ancaman Pidana bagi Penghalang Pengawasan

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin mengatakan pihak yang menghalangi tugas pengawasan Ombudsman dapat dikenai sanksi pidana.

Ia merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Khozin, kewenangan pengawasan Ombudsman tidak hanya berlaku di lembaga pemasyarakatan, tetapi mencakup penyelenggaraan pelayanan publik.

“Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Khozin.

Khozin juga menyinggung penolakan yang dialami Ombudsman saat melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Saya ngelus dada juga di situ, Pak Fiqri Yasin sampai ada, ada didorong, ada yang dijepit,” ujarnya.

Menurut Khozin, Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan anggotanya dilantik Presiden. Karena itu, ia menilai kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan perlu dipahami oleh publik.

“Ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah undang-undang,” katanya.

Ia juga mendorong pengawasan Ombudsman diperluas ke berbagai layanan publik, termasuk pelayanan pertanahan di BPN. Khozin meminta Ombudsman berfokus pada aspek pelayanan, sedangkan dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jangan selesai hanya urusan lapas, kita challenge. Semua pelayanan publik, termasuk di mitra kita satunya, BPN,” ujarnya.

Untuk mendukung keamanan petugas ketika melakukan pengawasan di lapangan, Khozin mengusulkan kerja sama Ombudsman dengan Polri dan TNI.

“Biar lebih gagah dan lebih safe, perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, agar ada pengamanan,” kata Khozin.

Baca Juga: Achmad Albani dan Hasan Tjhie Ada di Area Mewah Lapas Cibinong

Hasil Investigasi Lapas Cibinong Ditargetkan 2 Oktober

Di tengah temuan Ombudsman, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga melakukan pendalaman terkait kondisi di Lapas Cibinong.

Ketua Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan hasil penyelidikan terkait temuan di lapas tersebut ditargetkan diumumkan pada Jumat (2/10/2026).

Hal itu disampaikan Aries setelah bertemu Ketua dan anggota Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh data dan informasi lebih lengkap mengenai temuan di Lapas Cibinong.

“Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imipas beliau meminta waktu satu minggu. Jadi kemungkinan akhir-akhir minggu ini, nanti untuk kasus yang di Cibinong,” kata Aries.

Bappisus masih mendalami sejumlah hal mengenai kondisi fasilitas di lapas tersebut. Untuk penjelasan teknis mengenai hunian, dugaan transaksi, hingga keberadaan minuman keras, Aries menyerahkannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Mengenai teknis, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas. Karena saat ini saya tidak mau mendahului untuk hal itu,” ujarnya.

Aries juga menanggapi adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan pemeriksaan Bappisus bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut dia, perbedaan kondisi tersebut justru menjadi bagian yang perlu didalami dalam investigasi. Ia mencontohkan adanya fasilitas yang sebelumnya ditemukan, tetapi sudah tidak berada di lokasi ketika pemeriksaan berikutnya.

“Justru temuan yang berbeda kemarin itu bagus. Ya ini kalau anda ke salon ada before dan after,” kata Aries.

Aries menyebut sejumlah perubahan tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia mencontohkan AC dan sejumlah barang yang sebelumnya ada tetapi kemudian tidak ditemukan saat pemeriksaan berikutnya.

“Karena banyak yang sudah berubah, itu justru investigasinya semakin dalam. Kalau saya datang kemarin terus masih dalam keadaan lengkap, malah bingung juga kita kan. Ya karena berubah seperti itu apa maksudnya ini kok tidak ada, AC dicopot, barang ini tidak ada, itu tidak ada,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan peruntukan bangunan yang disebut sebagai hunian pegawai.

“Kalau itu perumahan karyawan, kenapa harus dipindah, benar nggak? Nah, ini panjang. Oleh karena itu nanti hasil investigasinya akan disampaikan oleh Kementerian Imipas ya, tunggu saja,” tuturnya.

Hasil investigasi tersebut ditargetkan diumumkan pada Jumat (2/10/2026), sementara Ombudsman masih menjadikan berbagai temuan dalam sidak Lapas Cibinong sebagai bagian dari penyusunan peta jalan pengawasan lembaga pemasyarakatan.