Korupsi MBG: Kenapa Nanik S Deyang Belum Diperiksa? Ini Alasan Kejagung
Kejagung menjelaskan alasan belum memeriksa Nanik S Deyang dalam perkara korupsi MBG. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Lensakabar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik belum dilakukan karena penyidik menilai keterangannya belum diperlukan untuk pembuktian perkara saat ini.
"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kejagung Masih Menunggu Perkembangan Perkara MBG
Nama Nanik S Deyang sebelumnya muncul dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung, yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Namun, disebutnya nama Nanik dalam persidangan tersebut belum membuat penyidik langsung memanggilnya untuk diperiksa.
Anang menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kelengkapan pembuktian. Karena itu, penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan apakah keterangan Nanik diperlukan.
"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," jelas Anang.
Dengan posisi tersebut, Kejagung belum memberikan kepastian mengenai kapan Nanik akan diperiksa. Keputusan pemeriksaan akan bergantung pada kebutuhan pembuktian dalam perkembangan perkara.
Baca Juga: Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, 6 Orang Segera Disidangkan
Enam Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dari tujuh tersangka yang sebelumnya diproses, enam orang telah dilimpahkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.
"Pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan," sambungnya.
Selain Dadan, lima tersangka lain yang dilimpahkan ialah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, Muhammad Iwan Mahardan selaku Brigadir Jenderal Polisi aktif sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Somantri, serta Glory Harimas.
Kejagung menyebut berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Kelengkapan itu mencakup keterangan sekitar 233 saksi, keterangan empat ahli, alat bukti surat dan dokumen, serta barang bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap Anang.
"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," imbuhnya.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Selain pelimpahan enam tersangka, perkembangan lain dalam perkara MBG adalah penetapan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.
Anang mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. (Sudah) sejak Agustus)," kata Anang.
Berbeda dengan tersangka lain yang berasal dari unsur sipil, proses hukum Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Budi juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil (Pidana Militer) dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," jelas Anang.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," sambungnya.
Dugaan Keterlibatan Budi Terungkap dari Pengadaan Motor
Keterlibatan Budi dalam perkara tersebut sebelumnya diungkap Kejagung ketika penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut adanya anggota TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Karena BU merupakan anggota TNI aktif, Syarief mengatakan proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jampidmil.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Pada saat itu, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menjelaskan Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif sehingga proses tersebut diserahkan kepada Jampidmil.
“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.
Ketika ditanya mengenai pangkat BU, Syarief menyebut yang bersangkutan berpangkat kolonel.
Perkembangan tersebut menunjukkan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan dengan proses hukum yang berbeda terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang hingga Selasa (29/9/2026) belum diperlukan oleh penyidik untuk pembuktian perkara.
0 Komentar