Lensakabar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Pemanggilan ini dilakukan ketika penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN masih berlanjut.

Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan guna membuat terang konstruksi perkara.

Di tengah jadwal pemeriksaan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan bahwa setiap warga negara yang mendapat panggilan penyidik memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut.

KPK Panggil Nusron Wahid, Akankah Hadir?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026).

"Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menegaskan Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," tambahnya.

KPK menyatakan meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Budi mengatakan kehadiran Nusron merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ucap Budi.

Sehari sebelumnya, Setyo Budiyanto juga telah menyampaikan bahwa surat pemanggilan untuk Nusron dikirimkan sejak pekan lalu. KPK meyakini surat tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN.

"Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Dengan demikian, KPK menempatkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipanggil penyidik, termasuk ketika yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya

Kasus ATR/BPN Berlanjut Usai OTT KPK

Pemanggilan Nusron dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Dari hasil operasi dan pemeriksaan, lembaga antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Baca Juga: MK Soal Pendidikan Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah yang Meyakinkan

Pemeriksaan Nusron kini menjadi bagian dari proses penyidikan setelah penetapan delapan tersangka tersebut. KPK membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat terang konstruksi perkara.

KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Sesuai Hukum

Selain menegaskan kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak," imbuh Budi.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Nusron berstatus sebagai saksi. KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) menjadi tahapan lanjutan penyidikan KPK untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Kehadiran Nusron juga menjadi perhatian setelah Ketua KPK menegaskan bahwa pemanggilan penyidik harus dipenuhi sebagai bagian dari kewajiban hukum.

Untuk saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.