Lensakabar.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Di antara nama yang masuk dalam susunan baru tersebut terdapat Rocky Gerung, yang setelah pelantikan langsung menjelaskan bagaimana ia melihat fungsi Wantimpres dalam pemerintahan.

Menurut Rocky, Wantimpres tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan kritik kepada pemerintah. Dewan tersebut memiliki fungsi untuk bersikap kritis terhadap kebijakan sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden.

"Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky usai pelantikan Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah seluruh anggota Wantimpres resmi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

26 Anggota Wantimpres Dilantik Prabowo

Pelantikan Wantimpres ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.

Dalam susunan tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres. Posisi Wakil Ketua merangkap anggota ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.

Selain ketiganya, susunan Wantimpres terdiri atas Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Susunan tersebut memperlihatkan komposisi Wantimpres yang diisi sejumlah tokoh dengan latar belakang berbeda. Namun, bagi Rocky, keberadaan dewan tersebut berkaitan dengan fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum sebuah keputusan ditetapkan.

Baca Juga: Prabowo Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Gantikan Agus Gumiwang

Rocky Gerung: Wantimpres Harus Kritis terhadap Kebijakan

Rocky menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah berpotensi memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, anggota Wantimpres perlu melihat persoalan secara lebih mendalam sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Ia menyebut kepekaan etis dan kemampuan membaca persoalan menjadi bagian yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi tersebut. Pertimbangan yang diberikan nantinya menjadi bahan bagi Presiden dalam menentukan keputusan.

Rocky menggambarkan mekanisme itu melalui empat unsur dalam proses penyusunan keputusan, yakni mengingat, menimbang, memutuskan, dan menetapkan.

"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan, penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden," ujar Rocky.

Dengan penjelasan tersebut, Rocky menempatkan Wantimpres sebagai pihak yang memberikan pertimbangan, bukan sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Adu Gagasan RUU Pemilu Dimulai, 23 Anggota Panja Ditunjuk

Kedudukan Wantimpres Disebut Bersifat Etis

Rocky juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan pesan mengenai posisi Wantimpres yang memiliki kedudukan etis, bukan teknis.

Artinya, anggota Wantimpres tidak diarahkan untuk menangani persoalan teknis pemerintahan sehari-hari. Menurut Rocky, anggota dewan justru perlu mengambil jarak dari berbagai peristiwa konkret agar dapat melakukan kontemplasi dan evaluasi terhadap arah kebijakan pemerintah.

Ia kemudian mengibaratkan fungsi tersebut seperti oversight committee dalam sebuah perusahaan. Namun, karena Wantimpres bekerja dalam ranah publik, menurut Rocky, diperlukan keahlian serta ketajaman dalam membaca persoalan yang berkembang di masyarakat.

Posisi tersebut sekaligus menjadi konteks bagi keberadaan 26 anggota Wantimpres yang baru dilantik. Setelah pengambilan sumpah, mereka menjalankan peran sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden, dengan keputusan akhir mengenai kebijakan tetap berada pada Presiden.

Pelantikan pada Jumat (2/10/2026) itu pun menjadi awal bagi susunan baru Wantimpres di pemerintahan Prabowo. Sementara itu, penjelasan Rocky memberikan gambaran mengenai fungsi yang menurutnya perlu dijalankan oleh dewan tersebut, yakni memberikan pertimbangan secara kritis terhadap kebijakan pemerintah.