Karhutla 2026: 57 Perusahaan Disegel, Bareskrim Dalami Unsur Pidana
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 entitas perusahaan terkait karhutla dengan area terbakar 34.636 hektare. Bareskrim kini dalami unsur pidana.
Lensakabar.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap 57 entitas perusahaan telah dilakukan penyegelan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Total area yang berkaitan dengan 57 entitas tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare.
Dari jumlah tersebut, 17 entitas disebut memiliki riwayat kejadian berulang. Temuan itu disampaikan Direktur Pengaduan, Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Selasa (29/9/2026).
“57 entitas perusahaan itu menyumbangkan luasan kebakaran lahan kurang lebih 34.636 hektare. 17 di antaranya entitas perusahaan itu memiliki riwayat kejadian kasus berulang,” ujar Ardiyanto.
Sebaran entitas tersebut berada di sejumlah provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat. Dari hasil verifikasi lapangan, wilayah tersebut juga menjadi lokasi dengan luasan area terbakar terbesar.
Karhutla di Kalimantan Barat Mendominasi Temuan
Ardiyanto menyebut 19 badan usaha berada di Kalimantan Barat. Dari keseluruhan area terbakar yang dikaitkan dengan 57 entitas, wilayah tersebut menyumbang sekitar 44,35 persen.
Secara keseluruhan, hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup mencatat 88,9 persen area terbanyak berada di Kalimantan Barat.
Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 95 persen lokasi yang terbakar merupakan lahan kebun sawit. Sementara sekitar 5 persen lainnya merupakan kebun tebu.
Sebaran 57 entitas yang telah dilakukan penyegelan tersebut terdiri dari 12 badan usaha di Sumatera Selatan, masing-masing dua badan usaha di Riau, Lampung, dan Kalimantan Utara, 19 badan usaha di Kalimantan Barat, sembilan badan usaha di Kalimantan Selatan, tujuh badan usaha di Kalimantan Tengah, serta empat badan usaha di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kalimantan Selimuti Pulau Bintan
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan tersebut menggunakan tiga instrumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ketiga instrumen penegakan hukum itu adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administrasi,” kata Ardiyanto.
Bareskrim Dalami Unsur Pidana dari Sanksi Administratif
Data mengenai sanksi administratif juga menjadi bagian dari penanganan hukum yang dilakukan kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya mendalami informasi dan data sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana.
"Di sini ada Desk Karhutla, kami kebetulan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum. Tentunya kami mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait sanksi administrasi yang sudah dilakukan. Kemudian kami dalami apakah ada unsur pidananya," kata Irhamni.
Menurut Irhamni, lokasi kebakaran dapat berada di kawasan hutan maupun Area Penggunaan Lain (APL), termasuk lahan yang berkaitan dengan korporasi ataupun perorangan.
Penentuan sumber kebakaran, kata dia, harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti. Api yang merambat dari satu lokasi ke lokasi lain juga menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses penyelidikan.
"Ini sesuai dengan TKP masing-masing dan kami secara detail akan mencari alat bukti dengan cara mendatangi TKP satu-satu sesuai dengan titik-titik api," ujar Irhamni.
Pertanggungjawaban pidana nantinya ditentukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Untuk perorangan, pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila seseorang melakukan pembakaran di lahannya sendiri dan api kemudian merambat ke lokasi lain.
Sementara terhadap korporasi, pertanggungjawaban dapat muncul apabila kebakaran terjadi karena kesengajaan, adanya perintah untuk melakukan pembakaran, maupun kelalaian dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran.
"Kalau dia individu di area milik sendiri kemudian mengakibatkan kebakaran merambat ke tempat lain, tentunya terhadap pembakar ini pertanggungjawabannya perorangan," kata Irhamni.
"Tetapi di korporasi, apabila terbakar akibat kesengajaan atau dia menyuruh orang, tentunya ada pertanggungjawaban korporasi. Kalau kelalaian, artinya seharusnya dia menyiapkan sarana-prasarana, tim pemadam, dan sebagainya tetapi tidak disiapkan. Itu bisa dikenakan karena kelalaiannya," ujarnya.
Kementerian Kehutanan Kenakan Sanksi Administratif
Selain Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan juga menjalankan penegakan hukum terhadap kasus karhutla melalui instrumen pidana dan administratif.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman mengatakan penanganan pidana telah diterapkan terhadap 46 subjek hukum di 10 provinsi.
Dari proses yang berjalan, terdapat subjek hukum yang masih dalam tahap penyelidikan, sementara satu perkara telah mencapai P21 dan satu lainnya P22.
Dari 27 subjek hukum yang masih dalam proses penyelidikan, lima di antaranya merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
Kasus tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Kementerian Kehutanan juga telah melakukan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum di tujuh provinsi.
Dari jumlah tersebut, 25 merupakan pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan (PPPH) dan satu lainnya pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Rinciannya terdiri dari 19 PPPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PPPH hutan alam, tiga PPPH restorasi ekosistem atau jasa lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan tambang.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah subjek hukum yang dikenai sanksi administratif terbanyak, yakni sembilan PPPH dengan luas area terbakar sekitar 3.893,8 hektare.
Sanksi administratif yang diterapkan mencakup paksaan pemerintah berupa pemulihan ekosistem atau teguran, pembekuan, hingga pencabutan.
Kejaksaan Terima 172 Perkara Karhutla
Penanganan perkara karhutla juga telah masuk ke ranah Kejaksaan Agung. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan dapat menerima pelimpahan perkara dari penyidik Bareskrim maupun kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kami bisa menerima pelimpahan dari kawan-kawan penyidik Bareskrim, bisa juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup dan (Kementerian) Kehutanan. Tapi kalau perkara mungkin bersama-sama ditangani, di pola koordinasi bisa kita tentukan nanti salah satu pihak yang menangani untuk lebih efektif," kata Muttaqin.
Kejaksaan Agung juga mencatat telah menerima 172 perkara tindak pidana karhutla berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, 52 perkara melibatkan subjek hukum korporasi dan 120 perkara melibatkan perorangan.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara lainnya masih dalam proses.
Muttaqin menegaskan perkara yang ditangani Kejaksaan akan diproses berdasarkan perbuatan pidana yang ditemukan dan kecukupan alat bukti.
Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan bahwa data hasil pengawasan dan sanksi administratif menjadi bagian dari proses lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dalam kasus karhutla.
Dengan temuan 57 entitas yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan puluhan subjek hukum yang diproses melalui instrumen pidana maupun administratif, penanganan karhutla kini berjalan melalui sejumlah jalur penegakan hukum.
0 Komentar