Lensakabar.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026). Pemanggilan ini menjadi perhatian setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya pada 7 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat pemanggilan ulang telah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu. Hingga Rabu (14/10/2026) sore, penyidik belum menerima pemberitahuan dari Nusron mengenai kemungkinan ketidakhadirannya.

KPK berharap Nusron memenuhi jadwal tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, terutama perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu.

KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Ulang

Setyo menjelaskan, penyidik biasanya menerima surat pemberitahuan apabila seseorang yang dipanggil tidak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan. Namun, pihak yang akan hadir umumnya tidak perlu memberikan konfirmasi terlebih dahulu.

Karena belum menerima pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron, KPK berharap pemeriksaan dapat berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang sudah hadir,” ujarnya.

Menurut Setyo, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada penyidik. Keterangan dari Menteri ATR/BPN itu diharapkan dapat membantu proses pendalaman perkara yang sedang berjalan.

Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Ia merujuk pada pernyataan Nusron pada 18 September 2026.

“Kami tentu berharap komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Setyo.

Ia menegaskan, pemanggilan kali ini menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memperjelas persoalan yang tengah ditangani penyidik.

“Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” tuturnya.

Nusron Sebelumnya Tidak Hadir pada 7 Oktober

Pemanggilan yang dijadwalkan pada 15 Oktober merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026).

Saat itu, Nusron disebut berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat atau telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Belum Ada Bukti Perbuatan Korupsi, Setama BNBP Rustian dipulangkan KPK

Empat Tersangka Disebut KPK sebagai Orang Kepercayaan Nusron

Dalam pengumuman mengenai hasil OTT ATR/BPN, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 15 September 2026, keempat orang tersebut merupakan pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron, tetapi tidak semuanya berasal dari struktur resmi Kementerian ATR/BPN. <Cite refs={["turn352433search1","turn352433search5"]}/>

Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sembilan sertifikat HGB milik Summarecon sebelumnya diblokir setelah muncul persoalan dengan ahli waris pemilik tanah. Pihak perusahaan kemudian berupaya membuka blokir tersebut melalui perantara.

Erwin disebut berperan sebagai penghubung antara pihak pemohon dan pejabat pertanahan. Dalam perkara itu, Erwin diduga menghubungkan pihak terkait dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK menduga terdapat permintaan uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Dalam uraian perkara yang disampaikan kepada publik, nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar, sebelum ditawar menjadi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, dengan sebagian di antaranya diduga mengalir kepada Sontang. KPK juga mengungkap dugaan pengurusan HGB milik PT Bela Parahyangan dengan nilai Rp2,1 miliar, yang menurut konstruksi perkara sebagian besar diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Rangkaian informasi tersebut merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani KPK. Penetapan tersangka terhadap pihak-pihak dalam perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Nusron, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Menjadi Bagian dari Pendalaman Perkara ATR/BPN

Pemanggilan ulang Nusron berlangsung ketika KPK masih mendalami dugaan suap dalam layanan pertanahan, termasuk proses pengurusan HGB Summarecon. Penyidik perlu memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi relevan dengan perkara.

KPK telah mengumumkan delapan tersangka dari OTT pada September 2026. Dalam perkembangan berikutnya, lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Untuk pemeriksaan Kamis (15/10/2026), KPK menyatakan berharap Nusron hadir sesuai jadwal. Hingga keterangan Setyo disampaikan pada Rabu sore, belum ada surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron yang diterima penyidik.

Kehadiran Nusron dan keterangan yang diberikan nantinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Adapun substansi keterangan serta perkembangan penyidikan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman bukti oleh KPK.