Belum Ada Bukti Perbuatan Korupsi, Setama BNBP Rustian dipulangkan KPK
KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka OTT BNPB karena belum menemukan perbuatan melawan hukum. Penyidikan dana bencana ditelusuri hingga era Jokowi.
Lensakabar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian tetap berstatus saksi karena penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo.
Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penetapan lima tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Rustian tidak termasuk dalam daftar tersebut dan tidak ditahan.
“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujar Setyo.
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT BNPB
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026), setelah KPK mendalami hasil operasi tangkap tangan dan melakukan ekspose perkara. Salah satu nama yang masuk daftar tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.
Gabriel diketahui menjabat sebagai kepala subdirektorat yang menangani pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB. Ia juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara itu, Richard disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB. Adapun Syifa dan Gery berasal dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dalam operasi pada Selasa (13/10/2026). Namun, keputusan KPK untuk menetapkan lima tersangka tidak serta-merta menjadikan seluruh pihak yang diamankan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rustian masih berstatus saksi. KPK menyatakan belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB, Ini Profil Rustian Sestama BNPB
Dana Siap Pakai Kebencanaan Menjadi Objek Penyidikan
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Anggaran yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dana siap pakai kebencanaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Operasi tangkap tangan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sementara itu, Rustian tidak masuk dalam kelompok tersangka yang diumumkan pada Rabu tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi hingga Tiga–Empat Tahun ke Belakang
Penyidikan perkara dana kebencanaan BNPB tidak hanya berfokus pada peristiwa yang terungkap dalam OTT Oktober 2026. KPK juga menelusuri dugaan praktik korupsi pada tahun-tahun sebelumnya.
Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menarik penelusuran perkara sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang. Rentang waktu tersebut membawa pemeriksaan ke sekitar 2022, ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo di Sleman, Rabu (14/10/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan dalam rentang beberapa tahun. Keterangan Setyo menunjukkan bahwa cakupan waktu yang diperiksa tidak terbatas pada kejadian yang terungkap saat operasi tangkap tangan.
Meski demikian, rentang penelusuran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan korupsi terjadi sepanjang periode tersebut. Perkara tetap harus didalami berdasarkan bukti dan hasil penyidikan KPK.
Rustian Masih Berstatus Saksi
Untuk saat ini, Rustian tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya berdasarkan hasil ekspose perkara pada Selasa malam.
Adapun lima tersangka lainnya telah ditetapkan setelah penyidik mendalami hasil OTT dan melakukan pembahasan perkara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
KPK juga masih menelusuri dugaan praktik korupsi dalam rentang tiga hingga empat tahun sebelum OTT. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik.
0 Komentar