Berkedok Game Gacha, Bareskrim Gulung Situs Judol Boxkia & WN China
Bareskrim Polri bongkar judol Boxkia berkedok game gacha. 4 tersangka ditangkap termasuk WN China.
Lensakabar.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar dugaan operasional judi online Boxkia dengan menangkap empat orang yang diduga menjalankan fungsi berbeda dalam pengelolaan situs tersebut. Penyidik mendalami peran para tersangka, mulai dari pengendalian operasional, produksi konten promosi, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan dan transaksi pemain.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar pihak yang mengendalikan kegiatan, tetapi juga orang-orang yang diduga menjalankan fungsi pendukung operasional. Polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik dan kartu ATM untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan kasus tersebut berawal dari penyelidikan daring pada Jumat, 11 September 2026. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan situs Boxkia yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Dalam mekanisme tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang yang diperoleh selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Peran 4 Otak Judi Online Boxkia: Dari WN China Hingga Divisi Kreatif
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica:
-
Jhiazi Chen (Warga Negara China): Diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs. Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 14 kartu ATM dan 4 unit ponsel.
-
Farhan Akbar Djafar (Divisi Kreatif): Bertugas menyunting konten, desain grafis, dan mempublikasikan materi promosi di Instagram serta TikTok. Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) pukul 22.00 WIB di kawasan Kembangan dengan barang bukti 1 unit iPhone 11.
-
Alfi Sena Pradipta (Customer Service & Admin): Bertugas mengelola customer service dan meningkatkan engagement pengguna untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia. Alfi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di Kembangan dengan barang bukti ponsel Itel dan Redmi Note 8.
-
Lesica (Keuangan): Bertugas mengelola gaji, pembukuan, serta transaksi deposit dan withdrawal pemain. Lesica ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di Kembangan dengan barang bukti 1 unit iPad dan 1 unit iPhone 15.
Jerat Pasal Berlapis & TPPU
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik juga mencantumkan Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sampai keterangan disampaikan, pemeriksaan saksi dan proses digital forensik terhadap barang bukti elektronik masih berlangsung. Penyidik juga merencanakan penggeledahan kantor Boxkia yang, berdasarkan laporan, beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selama Pasar Pemain Masih Ada, Bandar Judi Online Akan Terus Mencari Celah
Penangkapan operator merupakan salah satu bagian dari pemberantasan judi online. Namun, keberlanjutan upaya tersebut juga berkaitan dengan permintaan dari pemain yang masih bersedia menyetorkan uang ke platform perjudian.
Selama masih ada pasar yang menghasilkan pemasukan, jaringan judi online memiliki insentif untuk mempertahankan operasional atau mencari cara lain ketika berhadapan dengan penegakan hukum. Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pengelola, tetapi juga perlu mempersempit akses terhadap pemain, jalur pembayaran, dan sarana promosi.
Persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Aparat penegak hukum perlu mengusut pengendali dan aliran dana, sementara pemerintah dan penyelenggara platform digital perlu memperkuat penanganan situs serta iklan perjudian. Lembaga keuangan dan penyedia pembayaran juga berperan dalam mendeteksi serta menindak penyalahgunaan rekening dan kanal transaksi sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, pemain yang mengalami kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi membutuhkan penanganan yang tidak sebatas pemblokiran situs. Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memperkuat akses terhadap konseling, layanan kesehatan jiwa, serta program pemulihan bagi orang yang mengalami masalah perjudian. Mekanisme rujukan dan pendampingan bagi keluarga juga dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko seseorang kembali berjudi.
Pendekatan tersebut perlu berjalan bersamaan dengan penegakan hukum. Pemutusan akses dapat menghambat pemain menjangkau situs tertentu, tetapi belum tentu menyelesaikan masalah apabila orang yang bersangkutan masih terdorong mencari platform pengganti.
Tips Lepas dari Kecanduan Judol: Dari Batasi Rekening Hingga Reset HP
Upaya mempersempit pasar judi online juga dapat dimulai dari lingkungan pribadi. Orang yang ingin berhenti berjudi dapat mengambil beberapa langkah praktis untuk mengurangi akses dan pemicu yang selama ini mendorong mereka bermain.
Pertama, mengisi waktu dengan kegiatan yang teratur, seperti bekerja, berolahraga, belajar, atau menjalankan aktivitas bersama keluarga. Rutinitas baru dapat membantu mengurangi waktu yang sebelumnya dihabiskan untuk mengakses perjudian.
Kedua, membatasi akses terhadap uang yang biasa digunakan untuk deposit. Pengaturan rekening, pengurangan batas transaksi, pemblokiran pembayaran ke merchant yang terindikasi terkait perjudian melalui mekanisme resmi penyedia layanan, serta penghapusan metode pembayaran tersimpan dapat dipertimbangkan. Langkah tersebut perlu dilakukan tanpa menghilangkan akses terhadap rekening yang diperlukan untuk kebutuhan pokok.
Ketiga, menghentikan paparan promosi dengan berhenti mengikuti akun yang memasarkan perjudian, melaporkan iklan atau konten terkait, dan menggunakan fitur pemblokiran serta pengaturan iklan yang tersedia pada platform digital. Menghapus aplikasi atau akun yang menjadi pemicu juga dapat membantu membatasi akses.
Keempat, meninjau kembali kebiasaan dan pola pikir yang berkaitan dengan perjudian, termasuk dorongan mengejar kerugian atau keyakinan bahwa uang yang hilang bisa segera dikembalikan lewat permainan berikutnya. Jika dorongan berjudi sulit dikendalikan, mencari bantuan tenaga profesional dan dukungan orang tepercaya lebih tepat daripada menghadapi masalah tersebut sendirian.
Pengaturan ulang perangkat ke setelan pabrik dapat dipertimbangkan apabila ponsel dipenuhi aplikasi atau pengaturan yang tidak diinginkan, tetapi langkah itu tidak menjamin seluruh iklan perjudian hilang. Pemblokiran, pengaturan privasi, penghapusan aplikasi, dan pelaporan konten tetap perlu dilakukan sesuai kebutuhan.
Alarm PPATK 2026: Perputaran Judol Rp86,82 Triliun & Tembus 2.815 Rekening
Besarnya tantangan pemberantasan juga terlihat dari data transaksi keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Nilai tersebut turun 12,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika perputaran dana tercatat sebesar Rp99,68 triliun. Meski demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi justru meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
PPATK juga mencatat nilai deposit judi online pada Semester I 2026 mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS. Angka deposit tersebut meningkat sekitar 26 persen dibandingkan Semester I 2025 yang tercatat Rp17,50 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa penurunan nilai perputaran dana belum dapat diartikan sebagai berakhirnya aktivitas perjudian online. Frekuensi transaksi yang meningkat dan besarnya deposit masih menjadi tantangan bagi penegak hukum serta lembaga yang mengawasi sistem keuangan.
Dalam laporan terpisah, PPATK mengungkapkan bahwa deposit yang berkaitan dengan aktivitas perjudian selama momentum Piala Dunia 2026 pada pertengahan Juni hingga Juli mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. PPATK menyatakan telah melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar terkait temuan tersebut.
0 Komentar