Habiburokhman Puji Hukum Era Prabowo, Korupsi Jadi Alarm Sinyal Bahaya
Habiburokhman puji penegakan hukum 2 tahun Prabowo pasca-KUHP/KUHAP baru & pemulihan aset Rp28,6 T. Namun, korupsi di 2026 jadi sinyal bahaya?
Lensakabar.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak ke arah yang tepat. Ia menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, penanganan demonstrasi, penindakan korupsi, hingga pemulihan aset negara sebagai sejumlah perkembangan yang menurutnya menunjukkan perubahan dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026), Habiburokhman menyebut pembaruan hukum pidana dan pendekatan aparat terhadap ruang demokrasi sebagai bagian dari capaian pemerintahan. Ia juga menilai penindakan korupsi tetap berjalan meskipun sejumlah perkara berkaitan dengan program dan institusi pemerintah sendiri.
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman.
Penilaian tersebut mencakup beberapa aspek yang perlu dilihat secara terpisah. Pemberlakuan aturan baru merupakan perubahan regulasi, sedangkan efektivitas penegakan hukum juga bergantung pada pelaksanaan di lapangan, perlindungan hak warga negara, independensi aparat, dan hasil penanganan perkara.
Babak Baru Hukum Nasional: KUHP & KUHAP Resmi Berlaku Era Prabowo
Salah satu hal yang disoroti Habiburokhman adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
KUHP nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut menggantikan kerangka hukum pidana lama yang selama puluhan tahun digunakan dalam sistem peradilan Indonesia.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai pembaruan tersebut tidak sekadar mengganti produk hukum lama. KUHP baru, menurut dia, membawa pendekatan pemidanaan yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara KUHAP baru memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses pidana, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Pemberlakuan kedua aturan itu menjadi salah satu perubahan hukum paling penting dalam periode pemerintahan yang ia evaluasi. Namun, pengaruhnya terhadap praktik peradilan perlu dilihat dari penerapan pasal, kualitas penyidikan dan penuntutan, serta konsistensi putusan pengadilan.
Bedah Perubahan KUHP Lama vs KUHP Baru: Ini Poin Pentingnya
KUHP lama berakar pada hukum pidana kolonial Belanda yang diberlakukan dan disesuaikan melalui berbagai ketentuan setelah Indonesia merdeka. KUHP baru dirancang sebagai hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut rumusan tindak pidana, tetapi juga jenis sanksi dan prinsip pemidanaan.
Beberapa perubahan penting yang membedakan kedua rezim hukum tersebut meliputi:
1. Tujuan dan pendekatan pemidanaan
KUHP baru secara lebih eksplisit mengatur pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan dan kesalahan pelaku, tetapi juga keadaan yang relevan, termasuk dampak pemidanaan dan kemungkinan pemulihan. Pendekatan ini membuka ruang bagi penjatuhan hukuman yang lebih proporsional sesuai ketentuan undang-undang.
2. Jenis pidana yang tersedia
KUHP baru mengatur pidana pokok yang mencakup pidana penjara, pidana tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif yang dapat dijatuhkan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, sehingga pemidanaan tidak selalu harus berujung pada penjara.
3. Pengaturan pidana mati
Dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dan diatur dengan masa percobaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini berbeda dari kerangka KUHP lama yang tidak menempatkan pidana mati dengan konstruksi masa percobaan seperti dalam KUHP nasional.
4. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat
KUHP baru mengatur kemungkinan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sejumlah batasan. Ketentuan ini bukan berarti setiap norma adat dapat langsung digunakan untuk menghukum seseorang. Penerapannya harus mengikuti persyaratan dan batasan yang ditetapkan undang-undang, termasuk prinsip dalam sistem hukum nasional.
5. Penyesuaian sejumlah rumusan tindak pidana
KUHP baru menyusun ulang dan memperbarui berbagai ketentuan pidana, termasuk pengaturan mengenai kesusilaan, penghinaan, tindak pidana terhadap negara, serta sejumlah perbuatan lain. Beberapa pasal juga menjadi bahan perdebatan publik karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi, privasi, dan batas intervensi hukum terhadap kehidupan pribadi.
6. Pembaruan hukum acara melalui KUHAP baru
KUHP mengatur tindak pidana dan pemidanaan, sedangkan KUHAP mengatur proses penegakan hukum. Karena itu, perubahan keduanya perlu dibedakan. KUHAP baru memperluas objek praperadilan, memperkuat pengaturan hak tersangka dan korban, mengubah ketentuan upaya paksa, serta mengatur mekanisme seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan.
Baca Juga: Haji Isam Borong Rp26,1 T Saham BYAN, Lutfi Sentil Sumbangan ke Singapura!
Meski membawa pembaruan, keberadaan aturan baru tidak otomatis menjamin penegakan hukum lebih adil. Pengawasan terhadap aparat, akses bantuan hukum, transparansi proses peradilan, dan konsistensi penerapan ketentuan tetap menentukan apakah perubahan regulasi benar-benar dirasakan masyarakat.
Antara Janji Dialogis dan Realita Kebebasan Sipil
Di bidang demokrasi, Habiburokhman menilai kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme selama pemerintahan Prabowo tidak beralasan. Ia berpendapat bahwa kritik terhadap pemerintah masih disampaikan secara terbuka, termasuk melalui ruang publik dan media sosial.
Ia juga menyebut penanganan demonstrasi semakin mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Menurut dia, tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa menurun signifikan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Habiburokhman. Untuk mengukur kondisi kebebasan sipil secara menyeluruh, penilaian itu perlu dibandingkan dengan dokumentasi penanganan demonstrasi, pengaduan masyarakat, proses hukum terhadap peserta aksi, serta temuan lembaga pengawas dan organisasi hak asasi manusia.
Keterbukaan ruang kritik tidak hanya dapat dilihat dari keberadaan komentar di media sosial. Penilaian yang lebih lengkap juga perlu memperhatikan keamanan peserta aksi, kebebasan pers, akses masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat.
Kebocoran Anggaran Rp28,6 Triliun Berhasil Diselamatkan?
Habiburokhman juga menyoroti penindakan korupsi yang menurutnya tidak pandang bulu, termasuk terhadap perkara yang berkaitan dengan program pemerintah sendiri. Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang, menurut keterangannya, telah menyeret 11 tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain itu, ia menyebut sejumlah perkara besar lain:
-
Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
-
Tata niaga timah
-
Manipulasi ekspor minyak goreng atau CPO
-
Pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek
-
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah kepala daerah
Daftar perkara tersebut menggambarkan beragam sektor yang menjadi perhatian penegak hukum. Namun, status hukum setiap perkara perlu dibedakan: penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sementara proses penyidikan dan persidangan harus tetap menjamin asas praduga tak bersalah.
Habiburokhman turut menekankan pemulihan aset sebagai bagian penting pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemulihan aset negara secara tunai dan fisik pada tahun pertama pemerintahan Prabowo mencapai Rp28,6 triliun, dengan kontribusi Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun.
Menurut dia, hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung juga mencatat penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun.
Angka-angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi Habiburokhman. Untuk membandingkannya secara tepat, perlu diperjelas apakah nilai yang dimaksud merupakan uang yang telah masuk ke kas negara, aset fisik yang telah dikuasai kembali, potensi kerugian yang berhasil dicegah, atau nilai klaim yang masih dalam proses pemulihan. Kategori tersebut tidak dapat disamakan begitu saja.
Laris Manis OTT KPK: Prestasi Penindakan atau Bukti Gagal Preventif?
KPK menggelar 23 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 hingga 15 Oktober:
-
OTT Ke-19 (Agustus): Mengusut dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
-
OTT Ke-20 (September): Menyasar dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
-
OTT Ke-21 (September): Menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Sirajudin Lasena) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek pemkab.
-
OTT Ke-22 (Oktober): Terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
-
OTT Ke-23 (15 Oktober): Menangkap Bupati Klaten (Hamenang Wajar Ismoyo) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang juga menyeret pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Banyaknya operasi tangkap tangan KPK dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, penindakan terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi menunjukkan bahwa aparat masih melakukan pengawasan dan mengambil tindakan ketika menemukan dugaan tindak pidana. Penindakan yang menyentuh pejabat di berbagai tingkat pemerintahan juga dapat menjadi sinyal bahwa jabatan publik tidak seharusnya memberikan kekebalan hukum.
Namun, di sisi lain, banyaknya perkara yang terungkap juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pencegahan korupsi. Jika praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan terus muncul di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah, persoalan integritas, pengawasan internal, transparansi pengadaan, dan tata kelola birokrasi tetap membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, jumlah OTT tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Operasi penindakan mengukur aktivitas penegakan hukum, sedangkan keberhasilan pencegahan perlu dilihat melalui indikator lain, seperti penurunan praktik suap, perbaikan sistem pengadaan, tindak lanjut rekomendasi audit, kualitas layanan publik, serta konsistensi penjatuhan hukuman dan pemulihan aset.
Baca juga: Isu Dijemput Paksa KPK Cuma Hoaks, Nusron Wahid Ternyata ke Luar Negeri
Menagih Janji Asta Cita: Mampukah Hukum Humanis Bawa Indonesia Emas?
Habiburokhman menilai pembaruan KUHP dan KUHAP, penanganan demonstrasi, penindakan korupsi, serta pemulihan aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia secara khusus menyoroti penguatan demokrasi dan hak asasi manusia, reformasi hukum, serta pemberantasan korupsi.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Habiburokhman dalam menilai arah kebijakan hukum pemerintahan Prabowo Subianto. Sementara itu, ukuran keberhasilan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan evaluasi atas pelaksanaan aturan, perlindungan hak warga negara, hasil akhir perkara korupsi, dan kemampuan lembaga negara mencegah pelanggaran yang sama terulang.
0 Komentar