Lensakabar.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi langkah pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang mengakuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai sekitar Rp26,1 triliun. Lutfi memandang transaksi tersebut bukan sekadar perpindahan kepemilikan saham, melainkan bagian dari upaya memperbesar peran pelaku usaha nasional dalam penguasaan aset strategis Indonesia.

Dalam pernyataan melalui video yang dikutip dari akun TikTok @mmd.lutfi pada Rabu (21/10/2026), Lutfi menilai transaksi itu sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

“Karena itu, saya justru bukan merendahkan, malah saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan merah putih,” ujar Lutfi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri yang menurutnya membantu kelancaran proses transaksi tersebut. Lutfi menempatkan keterlibatan lembaga perbankan nasional dalam konteks dukungan terhadap kepemilikan domestik di sektor pertambangan.

Divestasi Bayan Resources dan Harga Transaksi Rp26,1 Triliun

Lutfi turut menyoroti mekanisme divestasi saham dalam industri pertambangan. Menurut dia, ketentuan divestasi merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menyebut proses tersebut sebagai bentuk nasionalisasi yang, menurut pandangannya, telah disepakati oleh pihak asing dan pemerintah sejak tahap awal perizinan.

“Kita sebut proses ini sebagai nasionalisasi, yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu asing dan pemerintah di awal perizinan,” ujar Lutfi.

Dalam penjelasannya, Lutfi membandingkan harga transaksi yang dibayarkan kepada Low Tuck Kwong dengan harga dasar pemerintah yang menurutnya dapat digunakan dalam mekanisme divestasi. Ia menilai pembayaran berdasarkan harga pasar merupakan bentuk penghormatan terhadap pihak penjual.

“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” katanya.

Lutfi kemudian membandingkan nilai transaksi tersebut dengan anggaran tunjangan guru non-ASN yang disebutnya mencapai sekitar Rp14 triliun per tahun. Ia juga menyinggung sumbangan sebesar S$101 juta atau sekitar Rp1,7 triliun yang disebut diberikan Low Tuck Kwong untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura.

“Namun, bukannya berterima kasih dan membantu pendidikan di Indonesia, dia malah menyumbang Rp1,7 triliun ke Singapura,” ujar Lutfi.

Perbandingan tersebut menjadi bagian dari argumen Lutfi mengenai manfaat ekonomi yang seharusnya diterima Indonesia dari pemanfaatan sumber daya alamnya. Meski demikian, donasi untuk pendidikan di Singapura dan transaksi jual beli saham merupakan dua hal berbeda, sehingga keduanya perlu dipahami sesuai konteks masing-masing.

Baca Juga: Celah Judol Disikat, BI Perketat Pengawasan QRIS & Blokir Merchant Nakal!

Lutfi menegaskan bahwa ia melihat pengambilalihan saham Bayan sebagai upaya memperbesar manfaat kekayaan alam bagi Indonesia tanpa harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Gema Pasal 33 UUD 1945: Tuntutan Kedaulatan Ekonomi Aset Pertambangan

Pandangan Lutfi mengenai kepentingan nasional juga sejalan dengan sikap pengamat sosial politik sekaligus penggiat media sosial, Dr. Ami Kamiludin. Ia menyetujui pokok pandangan Lutfi bahwa kekayaan alam Indonesia semestinya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di dalam negeri.

Dr. Ami menyoroti sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Menurut pandangannya, kekayaan yang diambil dari wilayah Indonesia selama berabad-abad tidak seharusnya hanya menghasilkan keuntungan yang dinikmati di luar negeri, sementara manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional belum maksimal.

"Kekayaan alam Indonesia semestinya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di dalam negeri, bukan hanya menghasilkan keuntungan yang dinikmati di luar negeri."Ujar Dr. Ami

Ia menyinggung Singapura sebagai salah satu pusat keuangan dan bisnis regional yang kerap menjadi tujuan aliran modal maupun aktivitas perusahaan lintas negara. Ami menggunakan istilah “cangkang” untuk menggambarkan peran yang, menurut pandangannya, dapat dimainkan pusat-pusat keuangan dalam struktur ekonomi global yang dipengaruhi kepentingan negara-negara Barat.

Bagi Dr. Ami, perdebatan mengenai saham Bayan berkaitan dengan sejauh mana pengelolaan sumber daya alam mampu memperkuat kepentingan ekonomi nasional. Perspektif itu sejalan dengan argumentasi Lutfi mengenai Pasal 33 UUD 1945, meskipun penilaian terhadap dampak sebuah transaksi tetap perlu didasarkan pada struktur kepemilikan, ketentuan hukum, dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.

Persoalan tersebut juga menyentuh perbedaan antara kepemilikan saham, kendali perusahaan, dan penerimaan negara. Ketiganya tidak selalu bergerak dalam arah yang sama. Akuisisi saham oleh investor domestik dapat mengubah komposisi pemegang saham, tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara, investasi, lapangan kerja, dan pembagian manfaat ekonomi harus dilihat berdasarkan data yang relevan.

"Perdebatan mengenai struktur kepemilikan aset nasional pada dasarnya berkaitan dengan sejauh mana pengelolaan sumber daya alam mampu memperkuat kepentingan ekonomi nasional di tengah struktur ekonomi global." sambungnya.

Gurita Polemik RI-Singapura 2026: Dari Tagar #SellSingapore Hingga Anjloknya IHSG

Aksi korporasi di saham BYAN ini mengemuka di tengah hangatnya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Singapura sepanjang tahun 2026 yang diwarnai sejumlah Isu krusial:

Sentimen Pasar & Tagar #SellSingapore (Juni 2026): Tekanan terhadap aset keuangan Indonesia memicu perdebatan di media sosial dengan munculnya narasi Sell Indonesia dan tagar tandingan #SellSingapore. Sejumlah warganet menuding Singapura berpotensi diuntungkan dari memburuknya sentimen terhadap pasar Indonesia. Namun, tudingan bahwa negara tersebut sengaja menyebabkan pelemahan rupiah tidak didukung bukti yang memadai.

Investigasi Under-Invoicing & Transfer Pricing (Juli 2026): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyelidiki dugaan manipulasi harga ekspor komoditas lintas batas yang disinyalir melibatkan entitas bisnis di Singapura. Persoalan hubungan dagang, arus modal, dan dugaan manipulasi harga ekspor komoditas melalui praktik under-invoicing serta transfer pricing menjadi perhatian publik.

Ketegangan Asap & Penegakan Hukum (Oktober 2026): Pemerintah Singapura mengumumkan rencana pengiriman surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang dinilai berkaitan dengan kebakaran penyebab asap. Langkah tersebut mendapat tanggapan keras dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang mempertanyakan apakah penegakan hukum juga akan menyasar perusahaan induk dan kepentingan bisnis yang berada di Singapura.

Ancaman Reclasification MSCI & Anjloknya IHSG (15–16 Oktober 2026): MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, dan praktik perdagangan yang dinilai perlu diperbaiki.

Sehari setelah pengumuman tersebut, IHSG anjlok sekitar 11,6 persen. Penurunan tajam itu memperbesar kekhawatiran mengenai kepercayaan investor dan potensi arus keluar modal asing.

Rangkaian peristiwa ini mempertegas bahwa akuisisi saham oleh pelaku usaha nasional seperti Haji Isam dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global.

Baca Juga: Agentic AI di Indonesia Melaju, Risiko Keamanan dan Tata Kelola Mengintai